Pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika oleh Polrestabes Surabaya tidak tanggung-tanggung memburu Para pengedar sampai keluar kota.
Bahwa tersangka memperoleh barang bukti berupa Ganja dari saudara inisial R (DPO) pada Jum’at, 11 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB,” jelas Kompol Suria, Sabtu (9/11/2024).
Oleh R, barang ganja ditaruh disebuah bangunan yang berada di daerah Desa tegalgondo Kecamatan karangploso kab. Malang. awalnya RA ini mendapatkan 1 bungkus plastik berisi Narkotika dengan berat 100 gram dengan harga Rp. 1.500.000.
Tersangka juga mengaku bahwa maksud dan tujuannya membeli barang bukti berupa Narkotika jenis ganja untuk dijual kembali guna mendapat keuntungan bisa kembali modal dan bisa mengkonsumsi Ganja secara gratis.
“RA ini telah menjual Ganja seharga Rp. 650.000, didepan rumahnya kepada inisial D yang tertangkap dalam berkas perkara lain,” imbuh Kompol Suria Miftah.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah sering kali yakni lebih dari 10 kali membeli Ganja kepada saudara R (DPO), lalu memulai jualan Ganja sejak 4 Bulan yang lalu, atau sejak Juli 2024.
“Kita akan jerat pelaku dengan tindak pidana pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Kompol Suria Miftah (Edi)