👉www.Cakrawalatv.com
KATIBUNG,LAMSEL,– Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) yang merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025, Mendatang,,Rabu (13/11/2024).
Kegiatan Musrenbangdes yang dilaksanakan di aula kantor Desa setempat dihadiri; Camat Katibung Abdul Rahman S.kom MM, Riswan kepala desa (kades) tanjung ratu, Danramil, Babinkamtibmas, KUPTD kesehatan, KUPTD pertanian, KUPTD PUPR, KUPTD Pajak, KUPTD Peternakan, Pendamping Desa/Kecamatan/ tutor kabupaten, PLKB, seluruh kepala dusun (Kadus), Rukun tetangga (RT),BPD,LPM, Ketua Penggerak TP-PKK Desa, ibuk-ibuk kader posyandu serta para undangan.
Abdul Rahman SKom.MM Camat Katibung dalam sambutannya dia menyampaikan, Musrenbangdes dilaksanakan dengan mengacu pada RPJMDes, dimana setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana tahunan yaitu RPJMdes dan dokumen rencana tahunan yaitu RKPDes.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan Musrenbangdes adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. MusrenbangDes yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun diluar desa.
“Musrenbangdes ini untuk menetapkan skala prioritas, menyusun RKPDes anggaran Tahun 2025 mendatang,”ucapnya.
“Abdul Rahman juga berharap kepada pemerintahan desa, untuk mencermati program-program yang ada di RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan.
“Dana Desa (DD) harus betul-betul disalurkan sesuai dengan Rab, jangan sampai ada temuan nantinya, karna masih kita sendiri yang susah serta direpotkan, Musrenbangdes adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. juga yang diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbangdes juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014,”Jelas Rahman.
“Riswan, Kepala desa (kades) tanjung ratu Mengatakan dalam sambutanya, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, dengan adanya MusrenbangDes akan terserap semua Aspirasi masyarakat dari setiap Dusun-Dusun pedesaan, baik segi pembangunan Infrastruktur serta kekurangan yang di butuhkan dalam kebutuhan masyarakat,”ujar Riswan singkat.
Di Musrenbangdes kali ini, Infrastruktur jadi prioritas, agar masyarakat petani dengan mudah dan lancar untuk mengusung hasil petani untuk di pasarkan serta peningkatan Ekonomi hingga mencapai masyarakat yang sejahtera,”sambungnya.
Lanjutnya, insa Alloh apa yang di sampaikan pak Camat tadi, kami akan menjalankan dan melaksanakan dalam Anggaran dana desa (DD) di pergunakan dengan sebaik baiknya sesuai aturan yang telah di tentukan serta bisa bermanfaat bagi masyarakat, tujuan tidak ada lain, hanya untuk mensejahterakan masyarakat hingga mencapai Desa tanjung ratu lebih maju dari sebelumnya,”tutupnya.
(Kd-Ctv).