• Rab. Jan 15th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Satreskoba Polres Jombang Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

ByJuli

Nov 18, 2024

👉www.Cakrawalatv.com

JOMBANG,- Satresnarkoba Polres Jombang menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Kedua tersangka berinisial RZA (36) dan MA (22). Mereka diamankan di sebuah rumah di Desa Cukir, dengan barang bukti sebanyak 51 paket sabu-sabu seberat 81,12 gram, Jumat (15/11/2024).

Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan pengedar narkoba. Salah satu pelaku, yakni RZA, diketahui sebagai residivis yang baru saja keluar dari penjara setelah menjalani hukuman selama beberapa waktu.

“RZA ini residivis. Setelah keluar 9 bulan lalu, ia kembali mengedarkan sabu bersama MA,” ujarnya dalam keterangan pers.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar narkoba berinisial O, yang kini tengah diburu oleh pihak kepolisian.

“Dari RZA, kami menyita 51 paket sabu siap edar dengan total berat 81,12 gram, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jombang. Barang itu titipan dari bandar O,” jelas AKP Ahmad Yani.

Dalam menjalankan peredaran sabu-sabu ini, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. RZA bertugas berkomunikasi dengan bandarnya, sedangkan MA bertugas menyimpan dan menaruh sabu di tempat-tempat yang telah ditentukan.

Setiap kali mengambil sabu, MA akan mengirimkan gambar peta kepada RZA, yang kemudian mengirimkan barang tersebut kepada pemesan.

“MA mengambil sabu dari O dan menyimpannya di lokasi tertentu. Setelah itu, ia mengirimkan peta lokasi kepada RZA, yang selanjutnya mengirimkan barang tersebut kepada pemesan,” ungkap Yani.

Menurut keterangan tersangka, mereka menerima upah sekitar Rp1.000.000 setiap kali transaksi, tergantung jumlah paket yang berhasil diedarkan.

RZA, yang bertugas berkomunikasi dengan bandar, menerima Rp75.000 per transaksi, sedangkan MA yang menyembunyikan sabu-sabu hanya menerima Rp25.000. Setiap harinya, mereka melakukan transaksi antara satu hingga tujuh kali.

Selain sabu-sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain puluhan plastik kosong, timbangan digital, botol, tas hitam, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 462.000.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Edi)

By Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *