Surabaya, Cakrawalatv.com
-Memang bagi masyarakat kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah hal yang sangat menjengkelkan.
Namun tenang, STNK hilang bisa langsung melakukan pengurusan penerbitan STNK baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). terutama di Samsat Utara Kenjeran surabaya. “Salah satu Pamin Samsat Utara Kenjeran Iptu Eko saat di temui awak Media Cakrawalatv memberi arahan ke Media cara mengurus STNK yg hilang Sangat cepat prosesnya. “Ucap Iptu Eko Pamin Samsat Utara Kenjeran surabaya, Sabtu (11/1/25)
“Sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa persyaratan untuk permohonan penerbitan STNK baru.
Seperti KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK, BPKB asli dan fotokopi, surat laporan kehilangan dari kepolisian.
setelah semua persyaratan dilengkapi, pemohon bisa langsung datang ke kantor Samsat sesuai wilayah untuk memulai pengurusan penerbitan STNK baru.
Lalu prosedur pengurusan dengan mengisi formulir permohonan penerbitan STNK baru, melakukan cek fisik kendaraan, dan juga melakukan pengecekan untuk blokir STNK. ini dilakukan sebagai syarat untuk mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
“Setelah semua alur dilalui pemohon bisa menuju ke loket dengan melampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat” “Ucap Iptu Eko
“Masih Iptu Eko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk dokumen penting yang harus dimiliki pemilik kendaraan. Tanpanya, kepemilikan kendaraan bermotor dianggap tidak sah di mata hukum karena tak ada lampiran dokumen yang bisa membuktikannya.
Sayangnya, pemilik bisa saja kehilangan STNK kendaraannya dalam beberapa kondisi. Namun tenang saja, jika hal itu terjadi, pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian STNK yang hilang mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) RI Nomor 7 Tahun 2021. “Pungkasnya
Syarat Mengurus STNK Hilang:
Berdasarkan Perpol yang sama, berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus STNK yang hilang:
Surat laporan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi.
KTP asli dan fotokopi.
BPKB asli dan fotokopi.
Surat pernyataan bermeterai terkait STNK yang hilang tidak terlibat kasus pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas.
Bukti pemasangan iklan STNK hilang di media cetak.
Formulir pengajuan permohonan.
Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Surat kuasa bermeterai bagi yang diwakilkan dan KTP yang diberi kuasa.
Cara Mengurus STNK Hilang
Mengutip Samsat Utara, STNK yang hilang dapat diurus dengan cara berikut:
Datang ke Samsat dengan membawa persyaratan lengkap.
Lakukan cek fisik kendaraan di area layanan cek fisik.
Menuju loket cek fisik, lakukan pengesahan hasil cek fisik dan ambil formulir permohonan STNK hilang.
Serahkan formulir yang telah di isi beserta dokumen persyaratan lainnya ke petugas di loket pendaftaran.
Petugas akan melakukan verifikasi dokumen.
Membayar permohonan penggantian STNK yang hilang di loket pembayaran.
Ambil STNK baru jika sudah selesai dicetak.
Biaya Mengurus STNK Hilang:
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, besaran biaya mengurus STNK hilang terbaru untuk kendaraan mobil dan motor yaitu:
Biaya STNK kendaraan bermotor roda 2 atau 3:
Rp 100.000 per penerbitan.
Biaya STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih:
Rp 200.000 per penerbitan. itulah persyaratannya selesai.
Lalu saat di konfirmasi Lagi awak media salah satu petugas membantu arahan isi Formulir Samsat Utara Kenjeran surabaya, Saudara Agustinus dan saudara Markun, petugasnya sangat Ramah, Santun dan Sabar dalam menjalankan tugasnya untuk melayani pemohon mengurus surat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 tahunan kendaraan R2 dan R4.
Bagi yang mengurus STNK hilang lewat layanan biro jasa biasanya akan dikenai biaya lebih mahal dibanding mengurusnya secara mandiri sangat mudah kok yang terpenting sesuai prosedur persyaratannya lengkap cepat selesai, terkecuali Pemohon tidak ada waktu untuk mengurus ke Samsat di karenakan kesibukan kerja, “Tutup
(Edi-Ctv)