Lampung Selatan cakrawala tv Pembangunan gedung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, menuai perhatian publik. Bangunan dengan dimensi lebar sekitar 10 meter, panjang 6 meter, dan tinggi lebih dari 4 meter ini diketahui melintasi bahu jalan nasional, yang seharusnya berfungsi sebagai fasilitas umum. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati tata ruang.
BANGUNAN TIDAK BERIZIN
Berdasarkan data yang diperoleh cakrawala tv pembangunan gedung BUMDes Rangai Tri Tunggal tidak mengantongi izin resmi dari Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung. Salah satu pegawai BPJN menyatakan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas aset negara, yaitu bahu jalan nasional, tanpa adanya surat izin untuk pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija).
“Bangunan di atas bahu jalan nasional tanpa izin jelas ilegal. Khusus untuk bangunan BUMDes ini, kami belum pernah menerima pengajuan izin terkait pemanfaatan ruang milik jalan,” ujar salah satu sumber di BPJN.
KELUHAN MASYARAKAT
Masyarakat setempat juga mengungkapkan kerugian akibat keberadaan bangunan tersebut. Seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyatakan bahwa bangunan tersebut mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Kami merasa dirugikan dengan adanya bangunan di bahu jalan ini. Bahu jalan adalah fasilitas umum, seharusnya bangunan pemerintah lebih mematuhi aturan. Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Rangai Tri Tunggal justru mengalihkan tanggung jawab dengan memberikan nomor kontak pihak lain, seraya berkata, “Ini nomor ketua, silakan hubungi. Terima kasih.”
HARAPAN MASYARAKAT
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, mengingat bangunan tersebut telah berdiri selama bertahun-tahun dan mengganggu fasilitas umum.
PERATURAN YANG BERLAKU
Berikut adalah peraturan terkait yang seharusnya menjadi acuan:
1. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pasal 12 menyebutkan bahwa ruang milik jalan (Rumija) adalah bagian dari jalan yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan tidak boleh digunakan untuk bangunan permanen tanpa izin resmi.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan
Setiap pemanfaatan Rumija harus mendapatkan izin dari otoritas terkait, yaitu BPJN.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Tata Ruang Wilayah
Pembangunan yang melanggar tata ruang dan fasilitas umum dapat dikenakan sanksi administratif, denda, atau pembongkaran.
4. Sanksi Pelanggaran
Pembangunan tanpa izin di atas fasilitas umum dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 63 Undang-Undang No. 38 Tahun 2004, termasuk pembongkaran bangunan dan denda administratif.
INFORMASI DAN TINDAK LANJUT
Untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, pihak berwenang diminta segera memberikan teguran atau tindakan terhadap pelanggaran ini.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi tim kami di cakrawala tv atau melalui nomor telepon [0812-7445-1133].
Cakrawala tv
Menyuarakan kebenaran, melayani masyarakat.