www.Cakrawalatv.com
TANGGAMUS,- “Diduga Oknum Kepala Pekon/desa Sinar saudara Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus melakukan penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi sorotan publik. Sehingga dana desa yang dikucurkan pemerintah untuk pengembangan usaha milik Desa Demi membantu Masyarakat diduga disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dugaan ini yang dilakukan oleh oknum kepala Pekon sinar saudara dengan kucuran dana sebesar Rp.25.000.000 (Dua Puluh lima juta) di tahun 2023. Hal ini tentu menghambat kemajuan Pekon dan merugikan masyarakat.
Dikabarkan pada tahun 2024 Ketua Pengurus BUMDes berinisial AD dan sekretarisnya berinisial AN telah mengundurkan diri karena disuruh membuat SPJ laporan
Dari beberapa sumber pengurus BUMDes setempat yang dapat di percaya mengungkapkan bahwa dugaan dana sebesar Rp.25.juta telah dicairkan di tahun 2023, namun tidak terlihat realisasi anggaran tersebut dalam program atau kegiatan yang seharusnya dijalankan oleh BUMDes.
“Dana sudah dicairkan, Kami tidak tau Realisasi nya seperti apa dana nya dimana cuman kami hanya disuruh kepala pekon Membuat kan SPJ nya,”ungkap pengurus BUMDes Pekon Sinar saudara kepada media ini Senin (27/01/2025).
Lanjut Ia menambahkan”Pada saat pelaporan Dana BUMDes lansung kami tolak karena kami yang harus bertanggung jawab nanti kalau kami yang membuat kan SPJ. Kami menduga dana tersebut diselewengkan oleh Kepala Pekon Sinar saudara Hasanuddin,” tutur pengurus BUMDes
Kemudian Saat awak media ini mencoba konfirmasi di Salah satu Pengurus BUMDes lainnya yang saat ini namanya kami rahasiakan juga membenarkan hal tersebut
“Kami sudah ada penyertaan modal sebesar 25.juta tapi kami pengurus BUMDes Tidak pernah menerima dana tersebut. Karena di ambil oleh kepala Pekon semua dana sebesar 25 juta. Bahkan kami pengurus disuruh oleh kakon. Untuk membuat SPJ terkait Realisasi dana Bumdes tersebut. Kami tolak untuk membuat laporan karena kami tidak pernah mengetahui realisasi dana tersebut brarti bisa dibilang laporan fiktif” Jelasnya saat dikonfirmasi langsung
Lanjut kata pengurus BUMDes ini”Setelah itu kami tidak mau bermasalah sepakat ke kantor pekon menyatakan mundur. Dari Pengurus BUMDes. Ketua sekretaris mundur yang Masih Bertahan Bendahara BUMDes karena Adek nya kepala pekon Hasanuddin sendiri,”terangnya
Masih kata Pengurus Bumdes”Jadi gara-gara kami tolak untuk membuat SPJ BUMDes sampai sekarang kalau kami ketemu kepala pekon enggak pernah ditegur,”sebut Pengurus BUMDes
Menurut informasi yang dihimpun, dalam kepemimpinan Hasanuddin sebagai kepala Pekon Sinar saudara yang diangkat menjadi Bendahara Bumdes masih keluarga nya kepala pekon sendiri Hal ini di ungkapkan oleh Salah satu mantan pengurus Bumdes
Di tempat terpisah mantan Sekretaris BUMDes berinisial AN. Saat di konfirmasi juga menjelaskan bahwa tidak pernah mengetahui berapa anggaran dana bahkan kegiatan BUMDes tersebut
“Saya baru tau kami cuman formalitas aja karena semua dana penyerta modal BUMDes di ambil oleh kepala pekon semua saya dikasih tau dari ketua kami waktu dibalai pekon saat membuat surat pengunduran diri'(Dana bumdes kita itu di ambil kakon Semua untuk modal usaha Kepala pekon),”Kata AN. Mantan sekretaris
Masih kata AN di saat melakukan pengajuan pengunduran diri sebagai pengurus BUMDes kepala Pekon Sinar saudara Hasanuddin melakukan penolakan
“Saat itu juga kakon bilang sama kami terkait pengunduran diri kami dari pengurus. BUMDes ditolak dan bilang tidak semudah itu mau mengundurkan diri karena nama kalian yang sudah terdaptar kata kepala pekon,”ungkap AN mantan pengurus sekretaris BUMDes tersebut
Lanjut kata AN,”Diduga mempermudah praktik penyalahgunaan dana, dugaan penggelapan anggaran BUMDes. Agar Semua berjalan dengan mudah karena Bendahara. adalah keluarganya. Ini menjadi celah bagi penggelapan dana Bumdes Pekon,” tambah sumber tersebut.
Sampai berita ini di terbitkan awak media ini hanya menerima pesan singkat saat konfirmasi kepala Pekon Sinar saudara lewat via WhatsApp
“BUMdes 2023 dana 25 juta dan disilfakan,” Balasnya Kepala Pekon Sinar saudara Hasanudin,
Dana Desa yang berlimpah ternyata rawan dari praktik korupsi. Padahal, pemerintah menganggarkan dana fantastis ini dengan harapan ketimpangan antara desa dan kota akan semakin kecil.
Atas kejadian ini warga Sinar saudara berharap pihak berwenang segera turun langsung melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penggelapan anggaran dana BUMDes tersebut
Regulasi Pengelolaan Dana BUMDes
Pengelolaan BUMDes diatur dalam sejumlah regulasi, seperti:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa BUMDes merupakan badan usaha milik desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang mengatur tata kelola, pengurusan, hingga pertanggungjawaban BUMDes.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengawasi jalannya pengelolaan dana desa dan melaporkan setiap indikasi penyelewengan. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan dapat terus ditegakkan demi tercapainya manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat desa. (Agus)