kamis 13 febuari 2025
Www Cakrawala TV.com
gelar aksi unjuk rasa damai terkait dualisme kepemimpinan Ketua Umum Laskar Merah Putih ( LMP ) H.Ade Erfil Manurung, SH VS Ketum Arsad Canu di depan Kantor Menkumham RI di Jakarta.
dalam aksi tersebut hadir ketua umum Laskar merah putih ( LMP ) Haji Ade Erfil manurung Ketua Umum Laskar Merah Putih ( LMP ) Haji. Adek Manurung, SH dan Ketua Mac.Klapanunggal Kab.Bogor Budiman Sinaga, SH.dan berbagai wilayah anggota yg turut hadir dalam acara aksi damai tersebut
ketua umum Laskar merah putih ( LMP) H ade Erfil manurung SH.memberikan keterangan kepada semua anggota Laskar merah putih (LMP) didepan kantor menkumham RI setelah di terima dari hasil unjuk rasa damai tersebut yang
bernegoisasai di kantor menkumham berharap semua proses hukum yang selama ini belum jelas harus memihak kepada yg benar dan adil
Ormas Laskar merah putih (LMP) Menuntut presiden copot mentri hulum dan ham serta dirtjen AHU
Mentri Hukum dan Dirjen UHU melanggar Undang Undang Ormas, yang telah menerbitkan SKTBH kepada arsad Cannu yang telah di pecat oleh Dewan Pendiri Laskar merah putih ( LMP )
ini aturannya, Undang -Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan Pasal 31
ayat (1 ) Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama.
Dalam hal pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama, keberadaan kepengurusan dan atau Ormas yang sama tersebut tidak diakui oleh Undang-Undang tutupnya
( Anton H )