Surabaya, Cakrawalatv.com -Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur berhasil bongkar peredaran sabu internasional dan bekuk dua tersangka serta amankan barang bukti sabu 22 Kg (Kilo gram)
Penangkapan itu, bermula dari adanya laporan masyarakat, akan peredaran gelap sabu yang berasal dari luar Negeri tersebut.
Dir Resnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Robert Da Costa, S.I.K, M.H, melalui Kompol Kurnia Dewi Lestari, menerangkan dari laporan itu Tim bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyelidikan, lantas kedua pelaku di Sergap saat melakukan pengiriman barang haram tersebut.
“Alhmdulillah, kami Ditresnarkoba Polda Jatim, pada Minggu 20 April kemarin, berhasil amankan dua orang yang diduga jaringan narkoba Internasional asal Timur Tengah, tepatnya dari Iran” ungkap saat Doorstop di depan kantor Ditresnarkoba, Kamis (24/04/25).
TKP (Tempat Kejadian Pelaku) di Pelabuhan Semayang,” Lanjut Dewi, tepatnya di Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan, Kalimantan Timur keduanya ditangkap oleh petugas, ia pun membeberkan modus operandi yang terbilang sangat licin itu.
“Pelaku terbilang licin, lantaran beberapa hari saat dilakukan pengintaian selalu, lolos,” Modusnya sabu itu disembunyikan di dalam kotak tupperware. Kami mendapati total 22 kotak tupperware yang berisi sabu dengan berat kotor mencapai 22.000 gram atau 22 kilogram,” ujarnya
Lanjut Dewi, sebelumnya total 22 Kilo, Polisi terlebih dulu amankan 9 kotak tupperware berisi sabu seberat 9.000 gram, 13 kotak tupperware berisi sabu seberat 13.000 gram, 1 tas ransel warna hitam, 1 kotak kardus coklat dan 2 buah, tak berhenti disitu Polisi terus mengembangkan jaringan atasnya.
“Awal 13 gram, lalu kita kembangkan dan akhirnya, Alhmdulillah menjadi 22 Kilo, di jaringan serta modusnya sama, yakni internasional dari negara luar,” tegasnya.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim, serta komitment Polda Jatim dalam pemberantasan Narkotika berjenis sabu itu, ia pun berjanji akan terus kembangkan hingga aktor utama dapat diungkap, imbuhnya.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba internasional. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lainnya di jaringan ini, mohon do’a ya rekan-rekan Pers,” ujar Kompol Kurnia.
Kedua pelaku berinisial R.E.P (38) tahun warga Kota Batu dan W.R (35) tahun warga surabaya, keduanya akan disangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau maksimal hukuman mati
(Ed1-Ctv)