Bangkalan Madura, Cakrawalatv.com
-Berantas peredaran barang haram Narkotika jenis sabu, terus dilakukan oleh sejumlah kepolisian Satresnarkoba Polres bangkalan melalui Kasat Narkoba Iptu Kiswoyo Suprianto beserta anggotanya.
Seorang pelaku 2 orang sindikat berinisial RD (35) tahun dan MT (28) tahun yang bertugas sebagai kurir Narkotika dibekuk oleh Anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan pada pertengahan bulan April 2025.
Ke 2 orang tersebut diketahui beralamat di Dusun Tomangan, Desa Bringen, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K. saat ditemui di Mapolres pada Rabu pagi (30/04/25) mengatakan jika polisi berhasil mengendus keberadaan 2 orang pelaku saat hendak melakukan transaksi Narkotika di kecamatan Labang, Bangkalan Madura Jawa timur.
“Syukur Alhamdulillah, ke 2 orang yang menjadi kurir Narkotika jenis Sabu-sabu berhasil kami amankan pada 9 April 2025 di sebuah rumah yang beralamatkan di kecamatan Labang, kabupaten Bangkalan. Saat kami amankan, ditemukan barang bukti 7 (Tujuh) gram, dan barang tersebut kami amankan sebagai barang bukti” Ungkap AKBP Hendro.
Saat diamankan oleh petugas, kedua pelaku sama sekali tidak melakukan perlawanan kepada petugas. Saat ini, 2 pelaku telah diamankan dan AKBP Hendro mengatakan jika kasus ini terus dilakukan pengembangan oleh tim Satrenarkoba. siapa gembong di balik peredaran barang haram tersebut.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam jaringan pengedaran barang haram ini,” tambah Kapolres Hendro
Ke 2 orang pelaku yakni RD dan MT kini harus mendekam di balik jeruji besi atas perbuatannya menjadi kurir Narkoba jenis Sabu-sabu. dan ke 2 pelaku dikenakan pasal 14 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
(Ed1-Ctv)