• Sel. Nov 18th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Lagi-lagi.!!! Penambang Pasir Liar, Ilegal Tak Berijin di Kecamatan Tanjung Bintang 

ByUBAY RISTA

Mei 5, 2025

Lampung Selatan,(CTV.com),– Di wilayah kabupaten Lampung selatan masih banyak tambang tambang pasir liar tidak kantongi izin disebut Ilegal, walau pun sudah ada himbauan dari pemerintahan stempat, penambang pasir yang sudah berjalan cukup lama, mereka tidak mengindahkan akan rusak nya cakar alam,  dampak-dampak galian tersebut hingga berlubang sampai puluhan meter bahkan lebih kedalamannya.

Hasil temuan yang dapat dihimpun oleh Media Cakrawalatv.com dan tim  dilokasi tambang pasir liar yang sedang beroperasi atau ilegal bisa dipertanggung jawabkan, dengan adanya narasumber.

Contohnya, tambang pasir ilegal yang beroperasi sudah cukup lama, disini sudah jelas, oknum kepala dusun (Kadus) gunung batu desa Srikaton kecamatan tanjung bintang kabupaten Lampung selatan, bukan lagi hanya tutup mata akan tetapi selaku aparatur desa stempat malah menjadi koordinator tambang pasir ilegal diwilayah nya sendiri. Senin,(5/5/2025)

“Ageng selaku oknum kepala dusun stempat. saat dikonfirmasi dia mengatakan, Dia membenarkan adanya tambang pasir ilegal itu memang ada, bahkan disini banyak penambang penambang pasir dari gunung batu satu dua dan tiga itu penambang pasir semua mas,”kata Ageng selaku Kadus stempat Pada media Cakrawalatv.com hari Sabtu (3/5/2025).

“fto, lokasi tambang pasir ilegal. Kecamatan tanjung bintang.

Dan juga dia membenarkan siapa pun yang datang  ingin masuk  ke tambang itu, harus menghadap serta koordinasi dulu dengan saya kata ageng, sapa pun itu, mau dari kepolisian, LSM, ormas dan juga wartawan.

“fto, mesin sedot pasir di lokasi tambang pasir ilegal, kecamatan tanjung bintang.

“Dalihnya, Ageng selaku Kadus stempat, saya juga tau kalau Dimata hukum ini memang salah mas, akan tetapi secara kemanusiaan dan hati nurani  kita juga tak bisa melarang apa lagi mau menutup tambang tersebut mas, mereka mau kerja apa kalau bukan disitu. dan saya selaku pamong  tidak bisa memberikan pekerjaan,”ujar Ageng selaku Kadus lagi.

Disini juga mas, Kapolsek juga mengetahui dengan adanya tambang ini, akan tetapi  di pihak kepolisian pun ga ada yang nama nya uang kordinasi atau jatah buat mereka, dari tambang ini memang betul-betul tidak ada.

Bisa ditanya aja lah kalau mas kurang percaya.

Sangat disayangkan, Ageng oknum aparatur desa selaku kepala dusun (Kadus) stempat tidak mengindahkan UU Nomor 3 tahun 2020 yang telah diatur tentang tambang pasir ilegal  tentang mineral dan batu bara(Mineral). dan UU nomor 4 tahun 2009  tentang UUPMB pelaku penambang pasir ilegal dapat di kenakan sanksi pidana berupa penjara dan di denda serta sanksi administratif pidana maksimal 5 tahun penjara, dan dapat dikenakan denda 100 milyar. pasal 158 UU minerba mengatur sanksi bagi pelaku penambang tanpa izin.

Pewarta (Diyan-CTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *