• Ming. Sep 7th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Apresiasi buat camat baru Tanjung bintang, yang langsung tindak lanjuti pemberitaan dugaan terkait tambang pasir ilegal di desa Srikaton

ByKURDI MURZALI

Mei 15, 2025

 

Lampung Selatan. Cakrawala Tv,, Rabu 14 mei 2025

Tambang pasir ilegal memiliki berbagai dampak negatif, baik bagi lingkungan maupun masyarakat. Dampak tersebut meliputi kerusakan ekosistem, hilangnya sumber daya alam, penurunan kualitas air, polusi, dan dampak sosial ekonomi.

 

Bagi masyarakat yang ingin menambang secara ilegal baiknya lengkapi ijin dan ikuti aturan yang ada diantaranya

 

Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD):

Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) dan berlaku untuk usaha pertambangan bahan galian golongan C, termasuk pasir.

Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR):

Izin ini diberikan kepada warga yang melakukan penambangan pasir dengan skala kecil dan tanpa menggunakan peralatan berat, menurut aturan BPK RI.

Syarat Umum untuk SIPD/SIPR

Surat permohonan

Rencana teknis tambang/peta lokasi

Pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan.

Surat keterangan fiskal.

Pernyataan dari ahli pertambangan dan/atau geologi.

Surat rekomendasi dari camat dan bupati/wali kota.

Penting:

Sebelum mengajukan permohonan SIPD/SIPR, Anda perlu memastikan bahwa lokasi penambangan pasir tidak melanggar aturan dan kebijakan yang berlaku, seperti aturan zonasi dan izin lingkungan.

Pertambangan pasir yang tidak memiliki izin dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara

 

Camat Tanjung bintang Heri purnomo

Saat di konfirmasi team awak media ,mengenai dugaan tambang pasir ilegal ,merespon baik dan bahkan langsung menindak lanjuti dan mengirim balasan dari pihak desa Srikaton

 

Izin pak, buk kades nggak ada pak, untuk pendampingan dari pak kadus ageng, dan kaur pemerintahan

Hasilnya : untuk hasilnya besok pak kadus akan musyawarah dengan pelaku penambang untuk melakukan penutupan sementara tambang pasir, dan pak kadus akan memasang baner penutupan sementara di pintu masuk lokasi tambang tersebut, jawaban via watshap diduga dari aparatur desa Srikaton ke PK camat

 

Sementara kalau blum di tutup juga team media akan konfirmasi ke kabupaten terkait ijin, termasuk ke DLH ,dinas lingkungan hidup ,serta konfirmasi Kapolsek tanjung bintang ,kenapa dibiarkan jelas jelas melanggar aturan perundang undangan / hukum ,,apakah pihak Polsek dapat setoran (team) bersambung

 

By Diyan Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *