Bekasi, 22 Mei 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, melakukan pembongkaran bangunan liar di wilayah Jalan Pertamina (B) Kelurahan Jatiraden pada hari ini. Kegiatan ini melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari Satpol PP, Bimaspol, dan Babinsa yang turun langsung ke lokasi.
Menurut Lurah Jatiraden, tindakan ini telah didahului oleh pemberian surat pemberitahuan kepada para pemilik warung dan bangunan liar di lokasi tersebut. “Kami sudah mengirimkan pemberitahuan sebelumnya. Jadi saat waktu pembongkaran tiba, para pemilik warung sudah mengosongkan tempat mereka masing-masing,” jelasnya.
Petugas Satpol PP membongkar total sekitar 13 warung dan 1 gardu milik ormas yang berdiri secara ilegal di sepanjang jalan tersebut. Beberapa bangunan bahkan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari instruksi langsung Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dan sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. “Program ini merupakan bagian dari komitmen Jawa Barat Bersih dari Bangunan Liar. Tidak boleh ada lagi bangunan liar di sepanjang jalan maupun bantaran sungai,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin di lahan milik negara atau fasilitas umum. Program ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga Jawa Barat.
RED