SURABAYA,CTV.com,– Dalam rangka peringatan hari libur nasional dan Cuti bersama Hari Raya Idul Adha, Satlantas Polrestabes Surabaya diliburkan sementara pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ini berlaku untuk pelayanan di Satpas Colombo, Simling (Sim Keliling), Sim Cak Babhin dan Sim Corner (Siola, Praxis, TP, BG Junction, Golden City, Kaza) di wilayah Surabaya tutup selama 4 (empat) hari.
“Pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM diliburkan pada tanggal 6-9 Juni 2025. Buka kembali pada tanggal 10 Juni 2025,” kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto, Rabu (4/6/2025).
“Beliau menambahkan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 6 – 9 Juni 2025 dapat diperpanjang pada tanggal 10 -12 Juni 2025.
“Apabila tidak diperpanjang sampai dengan tanggal tersebut maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus proses pembuatan SIM baru, “Pungkas AKBP Herdiawan
(Ed1-Ctv)