Bekasi, 10 Juni 2025 – Pelayanan Uji Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Bekasi mendapat apresiasi luas dari masyarakat karena dinilai cepat, tepat, dan akurat. Berbagai informasi yang menyebutkan bahwa pelayanan berlangsung lambat atau berbelit-belit dipastikan hoaks dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Menurut Agus Riyadi, Penanggung Jawab Petugas Penguji Kendaraan di Gedung Pengujian Dinas Perhubungan Kota Bekasi, seluruh proses pengujian kendaraan telah dilakukan sesuai prosedur dan standar pelayanan publik. “Pelayanan kami sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kami berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kadek, staf administrasi di Gedung Administrasi PKB Kota Bekasi, mengakui adanya sedikit keterlambatan dalam pencetakan kartu hasil uji kendaraan. “Memang ada keterlambatan sekitar dua hingga tiga menit. Hal ini disebabkan proses pembaruan barcode yang menempel di kaca depan kendaraan, yang masa berlakunya sudah mencapai tiga tahun dan perlu dicetak ulang,” jelasnya kepada awak media Cakrawala TV News.
Terkait isu adanya pungutan biaya pengambilan hasil uji atau parkir, pihak Dinas Perhubungan Kota Bekasi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Tidak ada pungutan biaya apapun untuk pengambilan hasil uji maupun parkir di lingkungan gedung pengujian,” tambah Kadek.
Masyarakat Kota Bekasi yang wajib melakukan uji kendaraan diimbau untuk langsung datang ke Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor yang terletak di kawasan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Bekasi Utara. Pelayanan dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas pungutan liar.
Kami atas nama Petugas Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Bekasi menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan kecil yang terjadi dan akan terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan ke depan.
Laporan oleh Kang Dedi, Media Cakrawala TV News – Bekasi