Surabaya, CTV.COM, -Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, melaksanakan Konferensi Press Release tersangka UU ITE terkait dengan viralnya media sosial terkait adanya Grub Facebook Gay Khusus Surabaya sesuka sesama jenis. Pada hari Senin 16 Juni 2025 sekira jam 12.00 WIB bertempat Aula Sanika Satyawada.
Akhirnya anggota Tim Syber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya langsung melakukan penangkapan kepada kedua admin yang merupakan telah membuat grup Kay khusus Surabaya sesuka sama jenis yang sangat meresahkan masyarakat wilayah Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat bersama Kasat Reskrim Akp M. Prasetya, memberikan tanggapan terkait kronologi kejadian Tim syber melakukan penangkapan terhadap tersangka.
tersangka inisial MFK Laki-laki, 24 tahun, Dupak magersari II/12 Rt 04 Rw 09 Kel.Jepara Kec.Bubutan Surabaya (admin grub) dan inisial GR Laki-laki, 36 thn, Pakis Sidorejo 4/2 Rt 01 Rw 05 Kel.Pakis Kec.Sawahan Surabaya (anggota grub)
“Pada saat anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya meresahkan bernama grup Kay khusus Surabaya sesuka jenis, akhirnya anggota kami Tim Syber melakukan penyelidikan. Kemudian didapatkan kedua tersangka yang selaku sebagai admin Grup Kay khusus Surabaya tersebut,”Kata AKBP Wahyu Hidayat
Barang bukti yang berhasil didapatkan dari kedua tersangka sebanyak, 2 handphone merk Oppo dan Infinix, kemudian screenshot chat Whatsapp maupun di grup Facebook.
“Modus pemerannya ialah yang medi grupnya beranggotakan sebanyak 400 eh 4000 ulang ini sebanyak 4.516 akun. Ternyata grup Facebook Kay Khusus berdiri pada tanggal 14 Maret 2021 Sampai 2025. Kemudian anggota grup tersebut memposting fotonya sendiri beserta mengirim video sampai banyak puas, Motifnya ialah ingin mengumpulkan orang-orang yang menyukai sesama jenis,” Tutupnya
Pasal yang diberi kepada kedua tersangka ialah, PASAL 45 AYAT (1) JO PASAL 27 AYAT (1) UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 DAN/ATAU PASAL 29 JO PASAL 4 AYAT (1) UU NOMOR 44 TAHUN 2008.
“Kapolres menutup pernyataan nya dengan Menegaskan menegaskan Komitmen pihaknya dalam menindak tegas segala bentuk Pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, khususnya yang menyalah gunakan Medsos untuk sarana penyebaran para Konten Negatif,”Pungkasnya
(Asis)