• Rab. Okt 15th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Ketum LPKSM-GML Saefunaim, Menduga Ada Yang Tidak Beres Dalam Penetapan Tersangka Nuryadin.

ByUBAY RISTA

Jun 25, 2025

Lampung Selatan,CTV.COM,-  Ketum LPKSM GML Saefunain yang akrab di panggil (kang Ayi) menduga adanya tersangka Nuryadin ada yang tidak beres prihal dalam penetapan tersangka dengan beliau.

“Saya terkejut Dewan Penasehat di lembaga saya yang merupakan salah satu pengusaha terkenal di Lampung ditetapkan tersangka oleh Polresta Bandar Lampung,” kata Ayi, sapaan Saefunaim.

Padahal, menurut Ayi, Nuryadin memiliki itikad baik meminjamkan sejumlah uang ke seseorang melalui perantara Darussalam.

“Ironisnya kasus, ketika beliau berjuang uangnya untuk balik malah menjadi tersangka,”ujar Ayi.

Menurut Ayi, banyak orang mengenal Nuryadin sebagai pengusaha yang jujur dan punya kredibilitas tinggi.

Nuryadi juga merupakan dewan penasihat dan pembina di 35 ormas di Lampung.

“Terus terang saya curiga dan menduga ada hal yang gak beres dalam proses penetapan tersangkanya,”lanjut Ayi.

Diberitakan sebelumnya, Nuryadin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kapolres Bandarlampung Nomor SPDP/69a.VI/2025/Reskrim Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Tersangka a/n H. Nuryadin Bin H. Tajuddin.

Surat tertanggal 16 Juni 2025 tersebut ditujukan kepada Kajari Bandarlampung. Sebagai tembusan yakni, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Pelapor dan Tersangka.

Surat ini ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP. Dhedi Ardi Putra, S.I.K,, MA atas nama Kapolres Bandarlampung.

Namun, Nuryadin mensinyalir penetapan status yang disematkan kepada dirinya tanpa sepengetahuan Kapolres.

“Sebab menurutnya, pada 19 Mei 2025 lalu, dirinya sudah bersurat kepada Kapolres melalui Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, prihal mohon penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1289/IX/2023/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG Tanggal 7 September 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor; Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim tanggal 8 Maret 2025 dengan terperiksa atas nama H. Nuryadin, S.H. Dkk.

“Kemudian pada 20 Juni 2025 , pihaknya juga sudah bersurat kepada Kapolres melalui Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung untuk dapat menerbitkan surat perintah penyidikan baru atas penghentian sprindik tanggal 6 Agustus 2020 atas nama tersangka Darussalam.

Alasannya pihaknya telah mendapatkan putusan Kasasi tanggal 19 Nopember 2024 yang memenangkan gugatan yang pihaknya ajukan.

“Tapi tahu-tahu tanggal 13 Juni 2025 telah dilakukan gelar perkara. Justru malah naik status jadi tersangka. Ada kesan semua bukti dan permohonan kami diabaikan. Ini yang kami sampaikan ke Kapolres tadi,” tambahnya.

Ketua Umum (Ketum) Badan Pimpinan Pusat (BPP) Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM) mengaku terkejut dengan penetapan tersangka kepada dirinya.

“Kami khawatir, Kapolres belum tahu soal ini. Kami curiga gelar perkara tanpa melibatkan Kasat atau Kapolres,”ujar Nuryadin. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *