Lampung Selatan,CTV.COM,- Tambang pasir yang diduga ilegal tidak mengindahkan teguran dan penutupan oleh pihak Aparat penegak hukum (APH) setempat, seakan akan para penambang pasir tersebut mengecilkan bagi pihak hukum dan dinas terkait, sudah di pasang bener penutupan pun, penambang pasir tidak takut, mereka tetap berjalan beraktifitas beroperasi menambang pasir di lokasi penutupan itu
Sebuah tambang pasir ilegal di Dusun Stap dan Dusun Batu ampar Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat di pasang Banner penutupan oleh pihak berwenang. Aktifitas yang tanpa izin resmi ini kembali berjalan tanpa hambatan, menimbulkan ke khawatiran akan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut. Kamis,(26/6/2035).
Operasi tambang pasir ilegal ini dikhawatirkan tidak hanya merusak lingkungan, namun juga menciptakan keresahan di kalangan masyarakat. Warga mempertanyakan komitmen aparat dalam menindak pelanggaran hukum yang terjadi secara terang-terangan.
*phot saat penegak hukum stempat menutup dan di pasang Bener penutupan tambang pasir Ilegal. Didesa Triharjo kec. Merbaumataram
“Senin 23 Juni sempat ditutup pemasangan Banner oleh pihak berwenang, tapi sekarang buka lagi. Kami jadi bertanya-tanya, apakah hukum benar-benar ditegakkan di sini?” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Kembalinya operasi tambang tanpa izin ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan perlindungan dari pihak-pihak tertentu. Hal ini tentu merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintah daerah.
Sejumlah pihak mendesak aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun tangan. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum pemerintah dan Dinas terkait, jangan hukum di wilayah Lampung selatan terkhusus di kecamatan Merbau Mataram dikecilkan dan ada dugaan menutup mata karna ada uang recehan, akan tetapi dampak nya dengan masyarakat, jalan rusak serta meninggalkan kubang kubangan di lokasi tambang pasir tersebut.
Saat di konfirmasi oleh salah satu awak media CakrawalaTv melalui pesan WhatsApp, kepala Desa Triharjo inisial S , kecamatan Merbau Mataram tidak memberikan tanggapan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin yang syah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Kami menyerukan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi serta menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepastian hukum harus ditegakkan demi menjaga kelestarian lingkungan serta keadilan bagi masyarakat yang taat hukum.
Pihak Penegak Hukum dan Dinas Lingkungan Hidup serta pemerintahan Lampung selatan Diminta Tegas dan Segera Bertindak dan tegakan peraturan dan UU.
(Diyan-Ctv)