• Sel. Jul 1st, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Polisi Tangkap Tangan Dua Orang pelaku Pengedar Dan penyalah gunaan Obat-obatan Di Citeureup Kabupaten Bogor

ByKURDI MURZALI

Jun 27, 2025

Citeureup,Bogor,CTV.COM,- Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku peredaran dan penyalah gunaan obat-obatan,lokasi tepatnya di bawah jembatan tol jagorawi Citeureup,

pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua pelaku beserta barang bukti seperti obat-obatan, tramadol dan sejenis lainya di serahkan ke polres kabupaten Bogor, guna keperluan penyelidikan dan proses berjalanya kasus tersebut saat ini pelaku di tahan di polres Bogor,

Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan di wilayah hukum Indonesia, kata Kapolres Bogor.

akibat perbuatanya Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 1 miliar sesuai dengan UU Kesehatan Pasal 17 Tahun 2023.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan peraturan presiden tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

 

Jurnalis:M

Editor: Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *