• Sel. Jul 1st, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Tambang Pasir Ilegal Di Desa Triharjo kecamatan Merbau Mataram Kembali Beroperasi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

ByKURDI MURZALI

Jun 30, 2025

 

‎Lampung Selatan — Senin, 30 Juni 2035

‎Aktivitas tambang pasir ilegal di Dusun Stap dan Dusun Batu Ampar, Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, kembali berjalan meski sebelumnya telah ditutup oleh aparat penegak hukum (APH). Kembalinya operasi tambang tanpa izin ini menuai sorotan tajam dari publik dan media, karena diduga terjadi pembiaran dari pihak terkait, termasuk aparat kepolisian dan pemerintah desa.

‎Saat dikonfirmasi oleh awak media Cakrawala TV melalui pesan WhatsApp, pihak Polsek Merbau Mataram tidak memberikan respons maupun tindakan konkret atas laporan aktivitas tambang ilegal tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa aparat seolah-olah menutup mata terhadap pelanggaran yang sudah terang-terangan dilakukan.

‎Padahal sebelumnya, pada Senin, 23 Juni 2035, tambang tersebut telah ditutup secara resmi dan dipasangi banner larangan beroperasi oleh petugas. Namun kenyataannya, hanya beberapa hari setelah penutupan, aktivitas penambangan kembali berlangsung tanpa hambatan.

‎“Senin 23 Juni sempat ditutup dan dipasang banner, tapi sekarang buka lagi. Kami jadi bertanya-tanya, apakah hukum benar-benar ditegakkan di sini?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Operasi tambang pasir ilegal ini dikhawatirkan tidak hanya merusak lingkungan, namun juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Lubang bekas galian yang ditinggalkan membahayakan keselamatan, dan jalan-jalan desa pun mengalami kerusakan parah akibat lalu lalang kendaraan berat pengangkut pasir.

‎Ketidakjelasan penanganan oleh pihak kepolisian, pemerintah desa, serta Dinas Lingkungan Hidup, memperkuat dugaan adanya praktik pembiaran atau bahkan “perlindungan” terhadap aktivitas tambang ilegal. Warga pun mulai kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum dan pemerintah setempat.

‎Lebih disayangkan lagi, Kepala Desa Triharjo berinisial “S” juga tidak memberikan respons saat dihubungi oleh media, seakan enggan memberikan klarifikasi ataupun mengambil langkah pencegahan atas pelanggaran yang terjadi.

‎Padahal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

‎Masyarakat mendesak pihak Polsek Merbau Mataram, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, serta Dinas Lingkungan Hidup agar segera turun tangan secara tegas dan transparan. Penegakan hukum yang kuat diperlukan agar pelanggaran seperti ini tidak terus berulang dan menimbulkan preseden buruk terhadap tata kelola hukum di daerah.

‎Kami menyerukan penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Jangan biarkan hukum dan keadilan dikerdilkan oleh kepentingan sesaat dan ‘uang recehan’ yang merusak tatanan kehidupan masyarakat serta lingkungan.

‎Tutup nya .

 

Red diyan Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *