www.Cakrawalatv.com
KLAPANUNGGALBOGOR, — Pesatnya pertumbuhan kawasan industri di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, ternyata menyisakan persoalan serius: minimnya fasilitas keselamatan lalu lintas dan belum adanya dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di sebagian besar pabrik. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan, terutama bagi pengguna jalan di wilayah yang berbatasan langsung dengan jalan provinsi.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan oleh Wartawan Cakrawala TV bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dan Danpospam Gunung Putri-Klapanunggal, Adi Maryadi, ditemukan bahwa sebagian besar dari 32 pabrik di kawasan Korin, yang tersebar di Desa Kembang Kuning dan Desa Klapanunggal, belum dilengkapi rambu lalu lintas. Bahkan, sejumlah manajemen pabrik mengakui bahwa mereka belum memiliki dokumen Andalalin.
“Kami tanya langsung ke manajemen pabrik. Jawabannya, belum ada Andalalin. Kami sampaikan bahwa hal itu wajib dan harus segera dibuat,”jelas Adi Maryadi.
Keluhan juga datang dari warga sekitar. Ketua RT 003, Herman, menyatakan bahwa jalan di sekitar pabrik sangat rawan kecelakaan, terutama saat malam hari atau ketika hujan.
“Kalau gelap atau hujan, warga sering tidak melihat truk keluar masuk atau terparkir. Jalan menanjak, tapi tidak ada pengatur lalu lintas. Sudah sering terjadi kecelakaan,”ujarnya.
Ketua RW 001, Dayat, menambahkan bahwa kondisi ini telah berlangsung lama tanpa adanya penertiban berarti dari pemerintah daerah.
“Sudah bertahun-tahun saya menjabat, tapi tak pernah ada rambu di depan pabrik. Kami mohon ada penertiban sebelum korban terus berjatuhan,” tegasnya.
Andalalin merupakan dokumen wajib bagi pembangunan yang memicu pergerakan lalu lintas secara intensif. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta diperkuat oleh PP Nomor 30 Tahun 2021. Tujuannya mencakup:
Menjamin lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Menyediakan dasar teknis pengelolaan dan rekayasa lalu lintas.
Mengintegrasikan rencana pembangunan dengan infrastruktur transportasi jangka panjang.
Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Adi Maryadi menegaskan, jika tidak ada tindakan dari pihak perusahaan, laporan resmi akan disampaikan ke tingkat atas untuk ditindaklanjuti secara administratif.
“Kami akan sampaikan laporan. Jika tak ada perbaikan dalam waktu dekat, kami dorong ke langkah administratif sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya.
Warga juga meminta Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang, untuk segera turun langsung mengecek status Andalalin pabrik-pabrik di wilayah tersebut. Mereka mendesak agar dilakukan audit menyeluruh: apakah dokumen Andalalin belum dibuat atau sudah kedaluwarsa.
Sebagai langkah konkret, warga mengusulkan beberapa hal:
Pemasangan rambu peringatan di depan semua pabrik
Rekayasa lalu lintas bagi truk besar agar tidak membahayakan jalan desa
Sosialisasi keselamatan lalu lintas bagi pengelola kawasan industri
Kasus ini menjadi peringatan bahwa pertumbuhan industri tidak boleh mengabaikan keselamatan publik. Jalan umum bukan hanya sarana transportasi, tetapi juga bagian dari hak dasar warga untuk hidup aman dan nyaman.
“Kami tidak anti-industri. Tapi kalau terus dibiarkan seperti ini, nyawa warga jadi taruhannya. Kami minta Pemkab bertindak tegas,”tutup nya,
Penulis : Anton hermawan