Jakarta, 23 Juli 2025 – LBH GP Ansor DKI Jakarta telah menjadi suara bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Dengan tekad yang kuat, lembaga ini berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap anak yang mengalami kekerasan mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Pada 23 Juli 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menjatuhi hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa, serta denda sebesar Rp 1 miliar dan restitusi sebesar Rp 20 juta kepada korban.
Dwi Putri Gunawan, kuasa hukum yang mewakili korban, menjelaskan bahwa perjalanan menuju keadilan tidaklah mudah. Sejak awal pelaporan, LBH GP Ansor DKI Jakarta telah berupaya keras untuk menjalin komunikasi yang baik dengan pihak kepolisian dan jaksa penuntut umum. Dwi menekankan bahwa koordinasi yang baik antara lembaga hukum sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan lancar dan hak-hak korban tidak terabaikan.
LBH GP Ansor juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan dan dukungan psikologis kepada korban. Ismunanda Umafagur, Sekretaris LBH GP Ansor DKI Jakarta, menyatakan bahwa dukungan psikologis sangat penting untuk membantu korban pulih dari trauma yang dialaminya. Ia berharap bahwa dengan adanya dukungan ini, korban dapat mendapatkan keadilan yang seharusnya mereka terima.
Putusan pengadilan yang dikeluarkan pada 23 Juli 2025 ini menjadi langkah maju dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ismunanda berharap bahwa keputusan ini dapat menjadi contoh bagi kasus-kasus serupa di masa depan. Ia juga menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual harus dihadapkan pada konsekuensi hukum yang tegas, agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan.
LBH GP Ansor DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mengawal kasus-kasus kekerasan seksual anak dan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan. Mereka percaya bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan, serta tidak boleh menjadi korban kekerasan seksual. Dalam upaya ini, LBH GP Ansor juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melaporkan kasus kekerasan seksual dan memberikan dukungan kepada korban.