Bekasi, Cakrawalatv.com –
Praktik peredaran obat terlarang jenis Tramadol kembali menjadi sorotan, kali ini di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi. Berdasarkan informasi dan pantauan dari warga serta sejumlah sumber lapangan, terungkap bahwa setidaknya 14 toko diduga kuat menjual obat keras terbatas (OKT) seperti Tramadol tanpa izin resmi dan resep dokter.
Temuan ini mengundang keprihatinan berbagai pihak, mengingat Tramadol termasuk dalam golongan obat yang penggunaannya harus diawasi ketat karena berisiko menyebabkan ketergantungan dan disalahgunakan sebagai zat psikotropika.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan keberadaan toko-toko tersebut.
> “Banyak remaja nongkrong malam-malam habis dari toko itu. Kita khawatir mereka beli Tramadol atau obat keras lainnya tanpa pengawasan,” ujarnya.
Beberapa toko bahkan disebut-sebut beroperasi secara terang-terangan di kawasan padat penduduk, dan menurut pengakuan salah satu penjaga toko, mereka merasa “aman” karena sudah memberikan “uang koordinasi” kepada oknum aparat dan pengurus lingkungan setempat seperti RT atau RW.
> “Kami sudah bayar rutin bulanan kok, aman,” ujar seorang penjaga toko saat dikonfirmasi tim investigasi.
Mendesak Tindakan Tegas
Aktivis anti-narkoba dan LSM pemerhati kesehatan masyarakat meminta aparat kepolisian dan Dinas Kesehatan segera menindaklanjuti temuan ini.
> “14 toko bukan angka kecil. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi bom waktu bagi generasi muda Jatisampurna,” kata salah satu aktivis dari Forum Pemuda Peduli Kesehatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Sektor Jatisampurna maupun Polres Metro Bekasi Kota. Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menutup toko-toko ilegal tersebut dan memproses hukum para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang ini.
-Red