KOTA BEKASI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi bersama tim dari Jasam dan Mako menggelar operasi penertiban terhadap penjualan obat-obatan golongan G tanpa izin edar di dua titik lokasi, yakni di wilayah Kelurahan Jatisampurna dan Kelurahan Jatikarya.
Dalam giat tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah obat yang diduga dijual secara ilegal tanpa izin resmi. Dua pemilik tempat usaha langsung diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan serta penyusunan Berita Acara (BA) sebagai dasar penindakan.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi dalam rangka melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan berbahaya bagi kesehatan.
Pihak Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala terhadap peredaran obat ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat bagi seluruh warga Kota Bekasi.