• Rab. Agu 13th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Tim Satresnarkoba Polres Gresik, Ringkus Tiga Orang Pengedar Narkoba dan Satu Orang Pelaku Masih Berstatus DPO

ByKURDI MURZALI

Agu 12, 2025

 

 

 

Gresik, Cakrawalatv com -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu lintas daerah. Penangkapan bermula dari seorang perempuan berinisial N (48) tahun di wilayah Driyorejo, Gresik Jawa Timur, yang kemudian mengantarkan Polisi pada 2 (dua) pelaku lain hingga wilayah Sidoarjo.

 

Kasus ini terungkap pada Rabu (30/7/25) sekitar pukul 14.15 Wib. Anggota Polisi meringkus N di rumahnya di Desa Karangandong, Driyorejo. dalam penggeledahan, ditemukan 4 paket sabu seberat total 0,748 gram yang disembunyikan di tempat sampah samping rumah N.

 

Dari keterangan N, barang haram tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial S (62) tahun, lalu Tim Satresnarkoba bergerak cepat dan menangkap S di rumahnya di Desa Watestanjung, Wringinanom, Gresik.

 

Tak berhenti di situ, S mengaku mendapat pasokan sabu dari inisial A (53) tahun. Anggota Tim Reserse Narkoba pun melanjutkan perburuan ke Sidoarjo dan berhasil menangkap A di rumahnya di Desa Tawangsari, Kecamatan Taman Sidoarjo, sekitar pukul 21.30 Wib pada hari yang sama.

 

“Dalam penggerebekan, Polisi menemukan Barang Bukti Narkoba,

7 paket Sabu-sabu dengan total berat 1,339 gram yang disembunyikan di dalam kaos kaki warna hitam,

1 timbangan elektrik,

1 Pack plastik klip, dan 1 unit ponsel,” Dari hasil pemeriksaan, A mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial V yang kini berstatus buron atau DPO (Data Pencarian Orang)

 

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun Penjara.

 

“Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani, mengimbau ke masyarakat jauhi Narkoba dan aktif melaporkan setiap penyalahgunaan atau peredaran Narkotika,” AKP Ahmad Yani juga tak segan akan Memberantas pengedar dan penyalahgunaan barang haram tersebut sampai ke akar-akarnya di Wilayah Hukum Polres Gresik Polda Jawa Timur.

 

Masyarakat bisa melapor hal yang mencurigakan melalui Hotline Lapor Kapolres atau melapor ke kantor Polisi terdekat, “Pungkasnya

 

 

(red Asis )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *