Sumenep/ Cakrawalatv.com
-Penindakan dan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura maupun Bea Cukai Kanwil Jatim masih dinilai setengah hati, bahkan terkesan hanya formalitas dan pencitraan belaka.
Hal tersebut dibuktikan dengan masih masifnya peredaran rokok ilegal yang ada di Madura, khususnya Sumenep dan Pamekasan.
Tidak hanya soal rokok ilegal, Bea Cukai juga disorot terkait jual beli pita cukai secara ilegal yang dilakukan oleh oknum pengusaha nakal yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Lagi-lagi dalam hal ini pihak Bea Cukai tidak berani menindak, bahkan terkesan melindungi oknum pengusaha yang bermain di balik bisnis jual beli pita cukai tersebut. Operasi “GURITA” hanyalah formalitas tanpa ada hasil, meskipun ada hasilnya tidak pernah di publish dan sengaja disembunyikan dari publik.
“Penegasan Bea Cukai untuk menindak tegas rokok ilegal perlu diperkuat dengan menekankan dampak negatifnya, yaitu kerugian negara, ancaman kesehatan, persaingan usaha tidak sehat, dan berpotensi mendukung aktivitas ilegal lainnya, salah satunya jual beli pita cukai secara ilegal,” ucap Tri Sutrisno selaku ketua Madas DPC Sumenep.
Masih kata Tri, seharusnya Bea Cukai secara intens melaksanakan sosialisasi serta mengajak kepada masyarakat untuk ikut melaporkan dan tidak membeli produk ilegal demi melindungi penerimaan negara. Kerena perusahaan rokok ilegal yang tidak membayar cukai dan perusahaan rokok yang hanya beternak cukai sangat merugikan negara tersebut berpotensi mengurangi pendapatan negara.
“Fakta yang ada saat ini bukan masyarakat tidak mau melapor, namun pihak Bea Cukai tidak serius menindak lanjuti laporan masyarakat, meskipun ditindak lanjuti pasti hasilnya zonk, pabrik rokok ilegal tetap beroperasi dan jula beli pita cukai secara ilegal tetap jalan,” terang pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.
Secara tegas pihaknya meminta terhadap bea cukai bersama aparat penegak hukum lain seperti polri, Satpol PP dan kejaksaan untuk terus melakukan operasi dan penindakan secara masih dan nyata agar penindakan rokok ilegal bisa berjalan sesuai ketentuan.
“TAGLINE “gempur rokok ilegal” jangan hanya di gunakan sebagai jargon semata, akan tetapi jadikan semangat untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal, kecuali memang sudah terjadi kongkalikong antara pengusaha dan oknum Bea Cukai,” pungkasnya.
(Red Asis)