JAKARTA – Ctv.com | Kegeraman masyarakat sipil kembali mencuat. Acek Kusuma, Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM), meluapkan kemarahannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai “lembek” dan terkesan permisif dalam menangani kasus mega korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
Dalam konferensi pers di Surabaya, Acek menyoroti mandeknya proses hukum terhadap 21 tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi dana hibah, yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Para tersangka ini disebut berasal dari berbagai partai politik dan unsur eksekutif daerah.
> “Jangan sampai para pegiat anti korupsi justru krisis kepercayaan terhadap KPK. Skema penindakannya terkesan melempem, tarik ulur, dan tidak punya integritas,” kecam Acek Kusuma.
KPK: Tim Sudah di Lapangan
Menanggapi desakan tersebut, PLT Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa tim KPK telah berada di Jawa Timur.
> “Saat ini tim kami sedang di Jawa Timur, kami telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Sebentar lagi akan dilakukan upaya paksa,” ujar Guntur dari Gedung Merah Putih kepada awak media CTV, Kamis (4/9).
Meski demikian, publik dinilai belum melihat progres konkret, karena belum ada penjemputan paksa terhadap 21 tersangka.
APMP JATIM Siap Turun Jalan: “Rapot Merah KPK”
Menindaklanjuti kekecewaan itu, APMP JATIM akan menggelar konsolidasi akbar pada hari Senin, 8 September 2025, bersama sejumlah mahasiswa dan pemuda lintas organisasi.
Rencananya, mereka akan bertolak ke Jakarta dan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung KPK dengan tema “RAPOT MERAH KPK”.
> “Kami akan bertemu langsung dengan pimpinan KPK dalam forum ‘NGOHWAH PINTAR’ – Ngobrol Wacana Hukum dan Politik Antikorupsi – demi membuka tabir dugaan keterlibatan gubernur dan pejabat lain dalam mega korupsi ini,” tegas Acek.
Desakan Evaluasi: Komisi III DPR RI Harus Bertindak
Acek juga mendesak Komisi III DPR RI untuk segera memanggil dan mengevaluasi 5 Komisioner KPK.
> “Kinerja KPK saat ini tampak tidak menggigit. Ini menguatkan kesan bahwa unsur politik jauh lebih dominan dibanding komitmen penegakan hukum,” ujarnya.
Landasan Hukum Kasus: UU Tipikor & KUHP
Kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini dapat dijerat dengan ketentuan berikut:
Undang-Undang yang Dilanggar:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 Ayat (1):
> Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 3:
> Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
2. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP:
> Tentang penyertaan (turut serta) dalam tindak pidana, bisa dikenakan pada pihak-pihak yang turut merencanakan atau memfasilitasi.
Catatan Redaksi:
Acek Kusuma bukan sosok baru dalam dunia pergerakan. Kerap vokal dalam menyuarakan isu penegakan hukum dan korupsi, ia menilai fenomena di Jawa Timur sebagai bentuk nyata dari melemahnya supremasi hukum dan dominasi kepentingan politik.
> “Ini bukan sekadar soal 21 orang, ini tentang masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika ini dibiarkan, maka rakyat akan benar-benar kehilangan kepercayaan pada KPK,” pungkas Acek.
(Red Asis)