Lampung Selatan – Kasus ini terjadi Pada Tanggal 17 Mei 2025, dimana korban Sulastri merekam tiga pelaku yang memaksa minta uang Rp 650 ribu dengan ancaman tidak boleh menyeberang. Tim berhasil amankan Sukri Yadi, Aldo Rosi, dan Roni Iskandar.
Masing-masing pelaku punya peran berbeda, mulai dari merampas tiket hingga membuat kwitansi palsu. Selama ini para pelaku menghindar dari kejaran petugas dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal. Petugas berhasil mengamankan Roni Iskandar alias Kunang di Penengahan (16/8/2025), dikembangkan berhasil mengamankan Sukri Yadi dan Aldo Rosi di sekitar Bakauheni.
Menurut Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono pelaku dijerat Pasal 368 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono juga mengingatkan masyarakat agar waspada dan segera melapor kepada petugas apabila mengalami atau mengetahui adanya pungutan liar atau tidak resmi.
By Diyan