• Sen. Sep 8th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Satreskrim Polres Mojokerto Gerak Cepat Bekuk Pelaku Mutilasi Pacet dalam Hitungan Jam

ByKURDI MURZALI

Sep 8, 2025

 

 

 

Mojokerto, Cakrawalatv.com

-Kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi yang sempat menggemparkan warga Pacet, Mojokerto, akhirnya berhasil Bekuk hanya dalam hitungan 14 jam. Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan pelaku yang diketahui bernama Alvi Maulana (24) tahun, suami siri dari korban berinisial TAS (25) tahun.

 

“Kapolres Mojokerto, AKBP Ilhram Kustarto, S.I.K, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula dari pertengkaran di sebuah rumah kos, Saat hendak masuk, pelaku mendapati pintu dikunci korban. Setelah menunggu sekitar satu jam, akhirnya pintu dibuka. Namun saat itu korban mengeluarkan kata-kata kasar yang memicu emosi pelaku,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (8/9/25).

 

Pertengkaran yang berulang, ditambah tekanan ekonomi, diduga menjadi pemicu utama tindakan nekat pelaku. Tidak mampu mengendalikan emosi, pelaku mengambil pisau dapur dan menusukkannya ke leher korban hingga meninggal dunia, tubuh korban kemudian dimutilasi di kamar mandi kos.

 

“Bagian kepala disembunyikan di belakang lemari, sementara potongan tubuh lain hendak dimusnahkan. Sebagian dibuang ke kawasan Pacet, ”tambah Kapolres.

 

Polisi yang bergerak cepat dengan bantuan tim Inafis dan unit forensik berhasil mengidentifikasi pelaku. Alvi ditangkap pada Minggu dini hari (7/9/25) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku pernah bekerja di rumah jagal sapi sehingga memiliki keterampilan melakukan mutilasi.

 

Barang Bukti (BB) yang diamankan antara lain 2 pisau dapur, 3 ponsel, sepeda motor Yamaha N-Max, serta sejumlah pakaian korban mutilasi.

 

Atas perbuatan yang sangat Keji, pelaku Alvi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

 

 

(Ed1-Ctv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *