Senin, 22 September 2025
Bekasi — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatisampurna melakukan penggerebekan terhadap dugaan peredaran obat ilegal golongan G jenis Tramadol di Jalan Raya Mess AL, Kampung Raden, RT 03/RW 05, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna.
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga setempat menduga adanya praktik penjualan obat keras tanpa izin yang dilakukan secara bebas dan berpotensi meresahkan lingkungan. Menindaklanjuti laporan itu, Satpol PP Jatisampurna langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan penertiban.
Dalam operasi yang digelar, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti obat keras jenis Tramadol yang masuk kategori daftar G. Obat ini seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter, namun di lokasi ditemukan diperjualbelikan secara ilegal.
“Laporan masyarakat menjadi dasar kami bergerak. Kami menemukan adanya peredaran obat keras tanpa izin yang jelas membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja,” ujar salah satu petugas Satpol PP di lapangan.
Saat ini, barang bukti serta terduga pelaku telah diamankan dan akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Pihak kecamatan menegaskan bahwa razia dan pengawasan akan terus digencarkan untuk mencegah peredaran obat ilegal di wilayah Jatisampurna.
Red~ Juliyanto