Lampung Selatan – Tak sia sia, melalui perjuangan panjang dan penuh tantangan, masyarakat Desa Hara, Kecamatan Banjar Manis, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya dapat bernapas lega hingga tersenyum ceria.
“Pada hari ini, Kamis, 25 September 2025, Bupati Lampung Selatan secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Hara, Syahruddin.
Keputusan itu diambil sebagai respons atas berbagai pelanggaran yang diduga kuat dilakukan oleh Syahruddin selama masa jabatannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Syahruddin diduga melakukan serangkaian tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
– Penyalahgunaan Wewenang:
– Memerintahkan perangkat desa untuk memberikan keterangan palsu saat dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
Melakukan pemotongan gaji/upah perangkat desa secara sistematis sejak tahun 2022 hingga 2025, yang mengakibatkan kerugian finansial bagi para perangkat desa.
Menginstruksikan perangkat desa dan ketua RT untuk secara aktif mengarahkan pilihan masyarakat kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu, yang jelas melanggar prinsip netralitas dan demokrasi.
Mengabaikan kewajibannya untuk menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak menyebarluaskan informasi mengenai Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) secara tertulis kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga menghambat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Tidak memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra pengawas pemerintahan desa.
Penerbitan SK Pemberhentian Sementara ini didasarkan pada Undang-Undang Desa yang secara tegas memberikan kewenangan kepada Bupati/Walikota untuk memberhentikan sementara Kepala Desa yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
“Selain itu, pemberhentian sementara juga dapat dilakukan jika Kepala Desa tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan yang telah ditetapkan.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas yang diambil oleh Bapak Bupati Lampung Selatan. Ini adalah bukti bahwa suara masyarakat didengar dan keadilan masih ada,” ujar Syahmiril seorang tokoh Terkemuka di Desa Hara
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap agar pemberhentian sementara ini dapat menjadi momentum bagi perbaikan tata kelola pemerintahan di Desa Hara.
Proses hukum terhadap Syahruddin akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat publik lainnya.
Sumber : RLS