• Jum. Okt 3rd, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Diduga Sudin SDA Jakarta Timur Serobot Tanah Warga, GMPRI Siap Kawal Hingga Pengadilan

ByUBAY RISTA

Sep 26, 2025

 

Jakarta — Polemik kepemilikan lahan mencuat di Jakarta Timur. Sanah, salah satu ahli waris, mengungkapkan bahwa tanah Girik C.254 Persil 17.a Blok S.III seluas 6.830 m² atas nama Balok bin Sengke adalah miliknya, yang diperoleh dari orang tuanya, almarhum Misan.

 

Menurut Sanah, lahan tersebut telah dibeli orang tuanya dari ahli waris Balok bin Sengke berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 14 Februari 1990.

 

> “Iya, tanah itu masih atas nama Balok bin Sengke, tapi sudah dibeli oleh almarhum orang tua saya sejak 1990. Dari tahun itu sampai 2018 kami rutin bayar pajak. Namun sejak 2019, PBB terblokir dan hingga kini tidak bisa dibayarkan,” ungkap Sanah.

 

 

 

Sanah menjelaskan, pemblokiran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terjadi karena Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meminta adanya surat resmi dari Sudin Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur yang menyatakan tanah tersebut bukan milik mereka. Namun hingga kini, meski Sudin SDA tidak mengaku memiliki lahan itu, surat resmi yang diminta tak kunjung diberikan.

 

Kritik GMPRI

 

Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Yogi Ariananda, S.H, menilai hal ini adalah persoalan konyol yang merugikan warga.

 

> “Masyarakat yang ingin taat membayar pajak justru dipersulit. Seharusnya jika ada pemblokiran PBB, pemerintah wajib memberi pemberitahuan resmi. Sampai sekarang tidak ada pemberitahuan apapun,” tegasnya.

 

 

Yogi juga menyinggung klaim Sudin SDA Jakarta Timur yang disebut pernah membeli tanah tersebut. Menurutnya, klaim itu sudah gugur dengan adanya putusan No. 2085 K/Pid.Sus/2009 PN Jakarta Timur, yang menegaskan bahwa tanah dimaksud tetap milik ahli waris Balok bin Sengke, serta ditemukan adanya kesalahan pembayaran dan mark up NJOP sebesar Rp6,52 miliar.

 

Siap Aksi dan Gugatan

 

Sebagai bentuk kontrol sosial, GMPRI berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

“Sesuai amanah UU Kepemudaan No. 40 Tahun 2009, pemuda adalah agen kontrol. GMPRI akan kawal persoalan ini sampai selesai, bahkan siap turun aksi di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta, Bapenda, dan Sudin SDA Jakarta Timur. Kalau perlu, kami juga akan menggugat mereka ke pengadilan,” tegas Yogi.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *