Lampung Selatan – Upaya panjang Tim Tekab 308 Polsek Natar akhirnya membuahkan hasil. Seorang pelaku pemerasan yang kerap beraksi di Jalinsum, tepatnya di depan Pabrik Aspal Desa Haduyang, berhasil diringkus saat beraksi. Pada hari Sabtu, tanggal 27 September 2025.
Pelaku berinisial Rojali alias Jali (32), warga Pesawaran, sempat menodong dan memukul korban sebelum mencoba merampas barang miliknya. Satu rekan pelaku masih dalam pencarian polisi (DPO).
Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor tanpa pelat, sebilah badik, dan ponsel milik korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa demi kebutuhan ekonomi dan untuk membeli narkoba.
Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengintaian intensif dan laporan masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
By Diyan