• Jum. Okt 31st, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Mabes Polri Diminta turun tangan Dugaan ada penyalahgunaan BBM dari Terminal depot Pertamina panjang ke ke gudang ilegal. Nama mantan Anggota Berinisial YW Terindikasi Terlibat

ByDIYAN SAPUTRA

Okt 31, 2025

BANDAR LAMPUNG, Cakrawala Tv- diberitakan Sebelumnya bahwa dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat di wilayah Kota Bandar Lampung. Sejumlah narasumber menyebut seorang mantan anggota berinisial YW diduga menjadi penghubung dan pengarah mobil tangki BBM dari Depot Terminal Pengisian BBM Pertamina Panjang menuju gudang-gudang ilegal, yang kemudian diduga menjadi tempat pengolahan dan pengoplosan BBM.
Yang kemudian terindikasi Bahan Bakar Minyak Tersebut Akan dijual Kembali dengan Harga Industri.

Informasi yang diperoleh dari narasumber tepercaya menyebutkan bahwa solar subsidi pertalite subsidi, serta pertamax BBM lain jenis pertamax yang masih dalam kondisi original dari Depot termina Pertamina Pelabuhan Panjangl, disebut dialihkan dan ditumpahkan ke gudang ilegal untuk diolah kembali. BBM hasil pengolahan diduga kemudian disalurkan kembali ke sejumlah SPBU di Provinsi Lampung. Dan patut diduga dijual kembali dengan Harga BBM Industri dengan kisaran harga Rp.22500 sampai dengan Rp 25.000. / Liternya tergantung harga dolar.

“Oknum berinisial YW diduga berperan sebagai koordinator lapangan. Mobil tangki yang seharusnya menuju SPBU resmi diarahkan terlebih dahulu ke gudang ilegal untuk ditumpahkan dan dioplos,” dengan minyak Cong istilahnya ujar narasumber berinisial AH, Rabu (29/10/2025).

Hal serupa disampaikan sumber lain berinisial AS, yang menyebut bahwa sebagian besar muatan tangki yang tiba ke titik ilegal tersebut kemudian diproses sebelum didistribusikan kembali, tergantung Pesanan.

“Benar mas, bahkan minyak dari tangki resmi Pertamina itu dioplos dulu sebelum dibawa ke SPBU,” atau ke Pemesan Industri dengan harga BBM Industri, ungkap AS.

Terindikasi bahwa adanya permainan Faktur oleh oknum Pegawai Depot Pertamina Panjang yang melibatkan Supir AMT (Awak Mobil Tanki) berinisial BY dan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang dikendalikan oleh inisial YW dan kelak BBM Tersebut akan dijual dengan Harga Industri Jum’at, (31/10/2025).

Diduga Melanggar Regulasi jika benar terbukti, praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum, antara lain:

1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55: penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Mengatur tata cara pendistribusian BBM bersubsidi serta larangan penyimpangan distribusi.

3. KUHP Pasal 372 dan Pasal 480

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Pertamina terkait dugaan penyimpangan ini.

Kasus ini mendapat perhatian publik, dan masyarakat berharap penegak hukum segera mengusut dugaan praktik yang berdampak merugikan negara serta mengganggu distribusi BBM kepada masyarakat di Lampung.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *