Bangkalan, www.CakrawalaTv.com– Suasana miris tersaji dalam video penangkapan pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bangkalan Polda Jatim
Bagaimana tidak, pria Pengedar barang haram berinisial RM (41) tahun, warga Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjung Bumi menghisap sabu di dalam kamar rumahnya yang kala itu masih ada beberapa anggota keluarganya.
Suara tangis dari seorang perempuan yang duduk di depan kamar, memecah suasana tegang kala sejumlah Anggota Polisi Dipimpinan Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto berhasil menerobos masuk dengan cara mendobrak pintu rumah,” Kami terpaksa mendobrak pintu rumah yang terkunci, Sementara anggota keluarganya berupaya memberitahu tersangka RM yang sedang acara menghisap Sabu dengan pintu kamar terkunci,” ungkap Iptu Kiswoyo, Jumat (14/11/25).
Peristiwa penangkapan dalam video itu terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wib, Sebelum menjebol pintu rumah, Iptu Kiswoyo memimpin sejumlah personel lainnya fokus pada sudut-sudut sisi luar rumah untuk berjaga-jaga supaya pelaku RM tidak kabur.
Tersaji pula dalam video penangkapan, suasana pekarangan rumah tetangga dari tersangka RM tampak baru selesai menggelar acara pernikahan, beberapa tenda hajatan terlihat masih berdiri.
“Saat dilakukan penangkapan, di samping rumah RM ini selesai acara manten,” jelas Iptu Kiswoyo.
Tersangka RM ternyata bukan wajah baru bagi penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan Madura Jawa Timur, Ia merupakan residivis atas kasus serupa dengan putusan pengadilan satu tahun penjara pada tahun 2022. Pihak keluarga disebut penyidik sudah tahu kalau aktivitas RM berjualan sabu.
“Tersangka RM sempat membuang barang bukti sabu ke luar jendela. Namun di luar jendela sudah ada anggota kami yang berjaga-jaga,” tutur Kiswoyo didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama dan Kanit I Satresnarkoba Ipda Abd Azis.
Dari dalam kamar tempat RM menghisap sabu, Polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah 8 paket sabu siap edar, Paket kemasan masing-masing beratnya, 0,950 gram, 0,550 gram, 0,058 gram, 0,042 gram, 0,050 gram, 0,057 gram, 0,057 gram, dan 0,058 gram,” Barang-bukti itu diakui tersangka RM diperoleh dengan cara membeli ke pria berinisial MR (36), warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi.
Polisi juga menyita barang bukti 1 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.
Dengan keberhasilan ini, Kasat Satreskoba Iptu Kiswoya menegaskan berkomitmen dalam membasmi peredaran Narkotika hingga ke akar-akarnya, demi menyelamatkan masa depan generasi muda kita di Bangkalan Madura, “Pungkasnya
(Red-Asis)
