Lampung Selatan, www.Cakrawalatv.com- Kasus dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang melibatkan oknum pendamping berinisial PJ di Desa Batu Agung, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, terus bergulir. Meskipun pihak kecamatan telah meminta dan menerima pengembalian dana yang dipotong, konsekuensi hukum atas tindakan tersebut tetap menjadi fokus utama.
Warga penerima manfaat sebelumnya mengungkapkan kekesalan mereka atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pendamping, yang diduga meminta kartu ATM dan buku tabungan dengan dalih verifikasi data, namun kemudian menarik dana tanpa izin.
“Pengembalian dana oleh pelaku memang bisa menjadi pertimbangan dalam proses hukum, tetapi tidak serta merta menghapus unsur pidana yang telah terjadi. Proses hukum harus tetap berjalan untuk memastikan keadilan dan memberikan efek jera,” tegas Afrizal SH, seorang praktisi hukum di Lampung Selatan.
Ancaman Hukuman Menanti
Tindakan oknum pendamping PKH yang diduga melakukan pemotongan dan penyelewengan dana bantuan sosial dapat dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial: Pasal 8 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pungutan liar atau pemotongan terhadap bantuan sosial. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, oknum pendamping PKH dapat dijerat dengan pasal korupsi. Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara hingga seumur hidup.
3. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: Jika oknum pendamping PKH terbukti menggelapkan dana bantuan sosial yang seharusnya diterima oleh warga, maka dapat dijerat dengan pasal ini. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa program bantuan sosial dapat berjalan dengan baik serta tepat sasaran.
Warga Desa Batu Agung berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran dana bantuan sosial.
( By Diyan)
