Lampung Selatan, www.Cakrawalarv.com- Dugaan praktik pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) dan penarikan kartu ATM milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Batu Agung, Kecamatan Merbau Mataram, memicu reaksi keras dari Dinas Sosial Lampung Selatan. Kepala Dinas Sosial, Puji Sukanto SE.MM, menyatakan pihaknya telah meminta Inspektorat melakukan audit dan memberikan sinyal dukungan terhadap proses hukum bila ditemukan pelanggaran.(Sabtu 22/11/2025)
Pengungkapan ini bermula dari kesaksian sejumlah warga yang mengaku mengalami pemotongan bantuan dengan besaran bervariasi. (SU) salah satu KPM menyebut menerima dana Rp2,3 juta tetapi hanya mendapatkan uang setelah dipotong sekitar Rp115 ribu. Pemotongan itu diklaim sebagai biaya “Brilink dan administrasi”.
“Dapatnya 2.300.000, dipotong 115 ribu. Katanya 10 ribu untuk beriling. Sisanya untuk Bu Puji,” ujar warga tersebut kepada Tim media, Jumat, 21 November 2025.
Ia menuturkan bahwa pola pemotongan serupa juga dialami penerima lainnya. Dari data sementara, setidaknya lima KPM yang menerima bantuan pada periode yang sama mengaku dipotong.
Praktik lainnya yang diungkap warga adalah penarikan kartu ATM oleh pengurus kelompok setiap kali menjelang pencairan. Sejumlah KPM mengaku tidak mengetahui PIN dari kartu mereka sendiri.
“Setiap mau pencairan, kartu ATM diambil pengurus. PIN-nya mereka yang pegang. Saya sendiri nggak pernah tahu PIN saya,” kata (SU).
Pengakuan itu menimbulkan kejanggalan serius karena di sejumlah desa lain pencairan dilakukan mandiri oleh KPM tanpa intervensi pengurus kelompok.
Hingga berita ini diturunkan, oknum ketua kelompok PKH yang diduga melakukan pemotongan belum memberi jawaban resmi kepada media yang melakukan konfirmasi pertama kali. Ia justru memberikan bantahan melalui media lain, yang semakin memperkuat dugaan adanya upaya menghindari konfirmasi langsung.
Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan, Puji, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan ruang bagi praktik pemotongan bantuan. Ia menyebut pendamping PKH dan TKSK telah berulang kali diinstruksikan memastikan bantuan diterima utuh oleh KPM.
“Pendamping PKH dan TKSK selalu kami instruksikan memastikan bantuan diterima utuh oleh KPM yang berhak,” kata Puji.
Ia menekankan bahwa kartu KKS dan PIN adalah hak pribadi KPM yang tidak boleh diserahkan kepada pihak mana pun.
“Jangan pernah memberikan PIN atau kartu KKS kepada pihak lain. Simpan struk transaksi ATM sebagai bukti,” ujarnya.
Puji juga mendukung langkah hukum jika terbukti ada oknum yang melakukan pemotongan.
“Saya mendukung tindakan hukum bila ada oknum siapapun yang memotong,” kata dia.
Ia mengingatkan bahwa pendamping PKH bukan bawahan aparat desa.
“KPM bukan anak buah kita. Pendamping PKH adalah petugas Kemensos, bukan bagian dari struktur desa,” ujarnya.
Puji menyebut dugaan keterlibatan ketua kelompok dapat diproses hukum bila ada bukti.
“Kalau ada ketua kelompok yang memotong atau mengutip apa pun alasannya, dan ada buktinya, laporkan ke APH. Ketua kelompok itu dipilih KPM sendiri. Kalau menyalahgunakan wewenang, ganti saja,” katanya.
Dinas Sosial memastikan akan melakukan klarifikasi langsung di Kecamatan Merbau Mataram pada Senin mendatang. Puji meminta warga yang merasa dirugikan untuk hadir dan memberikan keterangan tertulis.
“Jangan takut. Sampaikan yang sebenarnya. Buat laporan tertulis supaya ini tidak terulang dan tidak ditiru di tempat lain,” ujarnya.
Puji juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Lampung Selatan untuk menilai dugaan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana yang mungkin terjadi.
Penyalahgunaan kartu atau dana bansos dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pemalsuan data verifikasi dan validasi dapat diancam hukuman hingga 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
(By Diyan)
