Lampung Selatan, www.Cakrawalatv.com- Dunia jurnalistik di Lampung digemparkan oleh aksi intimidasi yang dialami seorang jurnalis Kompas TV saat bertugas di Lampung Selatan. Kaperwil Lampung Media Cakrawala Tv mengecam keras tindakan premanisme tersebut dan mendesak aparat kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini.
Insiden bermula ketika jurnalis Kompas TV sedang meliput sebuah kasus yang diduga menyentuh kepentingan pihak tertentu. Saat proses liputan berlangsung, sekelompok orang yang diidentifikasi sebagai preman menghadang, mengintimidasi, dan menekan jurnalis tersebut agar menghapus rekaman peliputan.
Tindakan itu diduga dilakukan untuk membungkam pemberitaan yang berpotensi mengungkap dugaan pelanggaran di wilayah tersebut.
Kaperwil Cakrawala Tv, Diyan Saputra menyebut tindakan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan serta ancaman serius terhadap kebebasan pers.
“Kami dari Media Cakrawala Tv mengecam keras aksi premanisme tersebut. Wartawan bekerja atas dasar perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi kerja jurnalistik adalah bentuk serangan terhadap demokrasi,” tegas Diyan Saputra.
Ia meminta Kepolisian Daerah Lampung menindak tegas para pelaku dan mendalami pihak mana yang berada di balik aksi intimidasi tersebut.
UU Pers Pasal 18 Ayat (1) menegaskan bahwa siapa pun yang menghambat kerja wartawan dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau dikenakan denda maksimal Rp500 juta.
Jurnalis Kompas TV Mendapat Ancaman Penusukan
Jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, mengalami intimidasi saat meliput dugaan pemerasan terhadap warga pemilik lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 15.05 WIB.
Menurut Teuku, setibanya di lokasi, beberapa orang langsung menghampirinya dan mempertanyakan pemberitaan terkait dugaan pemerasan yang beredar sebelumnya. Meski Teuku telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis Kompas TV, tekanan dan ancaman tetap dilayangkan.
“Salah seorang berinisial B mengancam saya sambil berkata, ‘saya akan tujah kamu’. Ia memperagakan gerakan seolah hendak mengambil benda dari pinggang kirinya,” ujar Teuku.
Tak kurang dari delapan hingga sembilan orang terlibat dalam intimidasi tersebut. Warga sekitar menjadi saksi peristiwa itu. Teuku menolak ketika diajak pindah lokasi oleh para pelaku karena khawatir keselamatannya terancam.
Usai kejadian, Teuku mengalami syok dan melapor ke Polres Lampung Selatan. Laporan diterima dengan nomor:
LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.
Cakrawala Tv Siap Dampingi Proses Hukum
Kaperwil Lampung Cakrawala Tv menyatakan bahwa akan mendampingi Teuku dalam proses hukum yang berjalan.
“Media Cakrawala Tv akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak ada toleransi untuk kekerasan kepada wartawan. Kami juga berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum untuk memastikan perlindungan terhadap jurnalis,” ujar Diyan
Ia juga meminta perhatian serius dari Kapolres Lampung Selatan dan Polda Lampung agar maraknya aksi premanisme yang menimpa jurnalis maupun warga bisa segera diberantas.
“Aksi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Negara harus hadir,” tutupnya.
(By Diyan)
