Lampung Selatan, www.Cakrawalatv.com- Polemik dugaan pembuangan limbah ilegal oleh PT Indokom Samudra Persada (ISP) semakin melebar. Kini, sorotan publik ikut mengarah ke Kepala Desa Sukanegara, Heri Tamtomo, setelah munculnya surat keterangan desa yang dianggap memberi “karpet merah” bagi aktivitas pipa limbah Indokom ke Sungai Way Galih.
DLH Lampung Selatan sebelumnya telah turun ke lokasi dan membenarkan adanya pipa ilegal yang tidak memiliki izin lingkungan. Temuan ini langsung memicu pertanyaan besar:
Kenapa Kepala Desa berani menerbitkan surat yang justru menguntungkan perusahaan, padahal tidak ada izin resmi dari pemerintah?
Diduga Melegitimasi Pipa Ilegal
Dalam surat yang beredar, pihak desa disebut memberikan keterangan yang seolah-olah membenarkan jalur pipa limbah melintas wilayah desa. Padahal, menurut aturan, kepala desa tidak memiliki kewenangan melegalkan instalasi pembuangan limbah industri.
Kondisi inilah yang membuat banyak pihak menilai ada dugaan tindakan “mengakali aturan” agar aktivitas pembuangan limbah tetap berjalan tanpa proses perizinan lengkap.
Warga Merasa Diabaikan
Warga yang tinggal di sekitar sungai mulai mempertanyakan sikap pemerintah desa karena tidak pernah ada sosialisasi soal pemasangan pipa limbah tersebut.
“Kalau benar itu pipa limbah, kenapa kami tidak diberi tahu? Ini mencurigakan,” ujar salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya.
DLH Sudah Temukan Pelanggaran, Tindakan Lanjut Masih Ditunggu
Meskipun DLH sudah memastikan bahwa pipa tersebut ilegal, hingga kini belum terlihat tindakan tegas baik dari pemerintah kabupaten maupun aparat penegak hukum.
Situasi ini makin memicu spekulasi bahwa ada “main mata” antara pihak-pihak tertentu.
Desakan Publik: Usut Tuntas Peran Kades
Masyarakat dan aktivis lingkungan menilai langkah pertama yang paling mendesak adalah memeriksa Kepala Desa Sukanegara untuk memastikan apakah ada:
Dugaan penyalahgunaan wewenang
Dugaan memfasilitasi kegiatan industri yang melanggar aturan
Dugaan menerima keuntungan tertentu dari penerbitan surat tersebut
Karena menurut aturan, surat desa tidak bisa dijadikan dasar untuk aktivitas industri, terutama yang menyangkut pembuangan limbah ke badan sungai.
(Tim/red)
