• Kam. Des 11th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Tragedi Cibitung Harapan Hukuman Maksimal Pupus, Pelaku Di Penjara 17 Tahun

ByDIYAN SAPUTRA

Des 11, 2025

Bekasi, www.Cakrawalatv.com- Perjuangan panjang keluarga WD (21), wanita muda asal Cibitung yang tewas mengenaskan di tangan kekasihnya sendiri, kembali memuncak saat Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis terhadap pelaku, MA (23), pada sidang putusan yang digelar Kamis (11/12/2025).

Dalam sidang yang berlangsung tegang, majelis hakim memvonis MA dengan hukuman 17 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan berencana. Putusan tersebut lebih ringan dari harapan keluarga yang sejak awal meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Orang tua korban tampak menangis sesaat setelah hakim membacakan putusan. “Kami sudah berjuang, sudah meminta hukuman maksimal. Tapi apapun keputusan hakim, kami terima. Semoga pelaku bisa merenungi perbuatannya,” ujar kuasa hukum keluarga, Suratno, SH, didampingi Soni Chandra, SH, dari kantor hukum Suratno–Chandra & Partners.

Sidang putusan ini turut dikawal oleh LPKSM PATROLI DPD Kota Bekasi, dipimpin ketua Buluk beserta jajaran, untuk memastikan proses berlangsung aman dan transparan.

Sebelumnya, WD ditemukan tewas pada 26 April 2025 di rumah kontrakannya dengan luka tusukan di perut serta sayatan di leher dan tangan. MA yang terbakar cemburu menghabisi korban lalu melarikan diri ke Subang, Jawa Barat, sebelum akhirnya ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sehari kemudian.

Meski keluarga merasa kecewa dengan vonis 17 tahun, mereka menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. “Kami hanya ingin keadilan bagi anak kami,” ucap ayah korban, Munasir, dengan suara bergetar.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali mengingatkan pentingnya perlindungan bagi perempuan dari kekerasan dalam hubungan. Semoga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan keluarga korban mendapatkan keadilan yang layak. (DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *