Kota Bekasi – Dugaan peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer kembali mencuat di wilayah Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung dengan modus warung konter yang berlokasi di Jalan Gandaria, gang depan SDN Jatirangga 1, tepatnya di samping warung nasi Padang serba 10rb.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, warung tersebut diduga menjual obat keras tanpa resep dokter kepada pembeli tertentu. Aktivitasnya dinilai mencurigakan karena berlangsung di lingkungan pemukiman padat serta berdekatan langsung dengan fasilitas pendidikan, sehingga memicu keresahan warga sekitar.
Sejumlah warga mengaku telah lama mencurigai keberadaan warung tersebut. Namun hingga kini, tempat usaha itu disebut masih beroperasi seperti biasa. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak penyalahgunaan obat keras, khususnya di kalangan remaja dan pelajar.
Tramadol dan eximer merupakan obat keras golongan G yang penggunaannya wajib melalui resep dokter dan pengawasan medis. Penyalahgunaan kedua jenis obat ini dapat menimbulkan efek serius, mulai dari gangguan kesehatan hingga ketergantungan.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti adanya pelanggaran, masyarakat mendesak agar dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan terhadap tempat usaha yang berada di sekitar sekolah dan lingkungan pemukiman dinilai perlu diperketat, sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak ketertiban dan keselamatan masyarakat khususnya para pelajar.
Red
