Serang, www.Cakrawalatv.com- Warga Lingkungan Soyog, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, memblokade Konvoi truk pengangkut kotoran sampah dari Arah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang hendak menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong,
Berdasarkan Pantauan awak media Aksi tersebut dipicu kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan serta bau menyengat yang selama ini dirasakan masyarakat sekitar TPA.
Menurit informasi yang dihimpun, pemblokadean terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Puluhan truk sampah yang berada dalam pengawalan aparat terpaksa berhenti setelah warga menghadang akses jalan menuju lokasi TPA Cilowong.
Warga menilai kebijakan pembuangan sampah lintas daerah berpotensi memperparah kondisi TPA Cilowong yang dinilai telah melebihi kapasitas daya dukung lingkungan.
Selain persoalan bau yang menyengat, masyarakat juga mengkhawatirkan pencemaran air dan meningkatnya risiko gangguan kesehatan.
Salah seorang warga Lingkungan Soyog, Kecamatan Taktakan, Deni, mengungkapkan bahwa masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan kebijakan kerja sama pengelolaan sampah tersebut.
Kami sudah bertahun-tahun hidup berdampingan dengan bau dan pencemaran dari TPA Cilowong, Kalau sampah dari Tangsel terus masuk, kami yang tinggal di sekitar TPA yang terdampak langsung, Bau, lalat, dan pencemaran lingkungan pasti meningkat,” ujar Deni saat dikonfirmasi melalui via telepon, Senin, (5/1/2026).
Menurut Deni, masuknya sampah dari Tangsel dikhawatirkan akan mempercepat kelebihan kapasitas TPA serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan bagi warga sekitar.
“Jika daya tampung penuh, dampaknya pasti ke kami. Bau semakin parah, air tercemar, dan kesehatan warga terancam. Pemerintah seharusnya memikirkan hal itu,” tegasnya.
Ia juga menyoroti minimnya transparansi dalam operasional pengangkutan sampah lintas daerah tersebut.
“Mobil angkutan itu seperti ucing-ucingan. Tidak ada keterbukaan kepada masyarakat,” katanya.
Diketahui, kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Kota Serang mulai diberlakukan pada 2026 dengan nilai anggaran mencapai Rp 57 miliar per tahun. Dalam perjanjian tersebut, sebanyak 27 armada truk sampah disiapkan untuk mengangkut sampah dari Tangsel ke TPA Cilowong setiap hari.
Kebijakan itu menuai penolakan warga karena dinilai lebih menguntungkan pemerintah daerah dibandingkan masyarakat yang tinggal di sekitar TPA. Warga menilai beban lingkungan dan sosial justru sepenuhnya ditanggung masyarakat Taktakan tanpa jaminan perlindungan yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Serang maupun pihak terkait Selatan terkait aksi pemblokiran tersebut. (Red_YS)
