Serang, www.Cakrawalatv.com- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang diduga melakukan pemotongan gaji bagi pegawai dan guru baik ASN maupun PPPK sejak Januari 2026 untuk zakat, sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Walikota Serang Syafrudin Nomor 451.12/02-Kesra/Instruksi/2021 tentang zakat maal/Profesi, Infaq dan Shodaqoh.
Informasi yang didapat, pengumuman terkait pemotongan zakat tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat antar pimpinan, K3S, MKKS, dan Bazda Kota Serang, disepakati pemotongan sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima.
Bagi yang merasa berkeberatan dan tidak berkenan untuk dipotong zakat, silakan membuat surat pernyataan sebagai dasar dan laporan kepada Bazda Kota Serang. Surat pernyataan untuk PPPK dikumpulkan di sub bagian keuangan dindik, sedangkan Surat pernyataan untuk ASN dikumpulkan di masing-masing UPT (red-UPTD) Dindik Kecamatan.
Instruksi Walikota Serang tahun 2021 tersebut dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat ditujukan kepada para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Sekjen Lembaga Negara, Kementerian Negara Para Gubernur Para Bupati/Walikota.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks) Saeful Bahri mempertanyakan urgentsi pemotongan gaji tersebut. Terlebih tidak adanya edaran dari Walikota Serang sekarang yakni Budi Rustandi agar segera melaksanakan Instruksi Walikota tahun 2021.
“Itukan Inpres Walikota 2021. Kenapa baru diberlakukan sekarang. Urgensi nya apa,” katanya, Rabu (07/01/2026).
Bahri juga mengatakan, jika benar terjadi pemotongan tersebut, maka harus dipertanyakan peruntukan dan pertanggungjawaban serta mekanismenya seperti apa.
“Lalu nanti uangnya akan dipakai untuk apa,” ujarnya.
Menurut Saeful Bahri, angka tersebut jika dikalikan dengan jumlah pegawai baik ASN maupun PPPK, nilainya cukup besar. Lantas bagaimana pertanggungjawaban penggunaan dana yang terkumpul.
“Uangnya untuk apa dan gimana pertanggungjawabannya. Ini harus jelas. Jangan sampai Inpres ini dijadikan dalih untuk memotong gaji,” katanya.
Bahri juga sangat menyayangkan pengumuman yang diduga dari pejabat Dindikbud bagi pegawai dan guru yang keberatan atas pemotongan tersebut untuk membuat pernyataan keberatan. Sebab, sebelumnya adanya surat keberatan, terlebih dahulu telah dilakukan pemotongan.
“Sangat disayangkan karena sudah dilakukan pemotongan dahulu, baru disarankan untuk membuat pernyataan keberatan,” katanya.
Terpisah, Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri mengatakan jika hal itu bukan pemotongan, melainkan pembayaran zakat yang langsung dilakukan oleh Bazda Kota Serang. Pihaknya hanya mendorong agar pembayaran tersebut berjalan.
“Bukan pemotongan, pembayaran zakat 2,5 persen. Tapi langsung dengan Bazda,” jelasnya.
Menurut Nuri, hal itu sebenarnya untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kota Serang dan guru SMP sudah berjalan. Tapi untuk guru SD baru akan dilakukan Januari 2026.
“Ini untuk SMP sudah jalan, tapi untuk guru SD baru dilakukan sekarang (red-Januari 2026). Seluruh OPD juga sudah berjalan,” ungkapnya. (Red_YS)
