*Saksi Ahli Pemohon Sebut Putusan Praperadilan Tidak Bisa Dilakukan Upaya Hukum Namun Harus Dilaksanakan Kerena Sudah Inkrah*
*Soal Persidangan Prapradilan SP3 Polda Lampung Hadirkan Saksi Ahli Pemohon*
*Hadirkan Saksi Ahli Pemohon Sebut Putusan Praperadilan Tidak Bisa Dilakukan Upaya Hukum*
*Titik Terang Sidang Praperadilan No.05/Pid.Pra/2025/PN.Kla di PN Kalianda, Berikut Keterangan Saksi Ahli*
Lampung Selatan–Soal persidangan dalam perkara Praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Lampung memasuki agenda keterangan Saksi Ahli dari pihak Pemohon, di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Lampung Selatan.
Dalam persidangan tersebut dihadiri masing-masing kuasa Hukum Pemohon dan Termohon serta di pimpin oleh Hakim tunggal Angghara Pramudya, S.H.,M.H dan Pemohon menghadirkan saksi ahli pidana Dr.M.Solehuddin,S.H.,M.H
Penting untuk Diketahui pada sebelumnya, yang secara hukum “Finny Fong” yang sebagai Direktur utama PT San Xiong Steel Indonesia yang sah secara Hukum berdasarkan AHU dengan Nomor AHU-AH.01.09.0258007 kemudian dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri jakarta Utara dan Putusan Praperadilan 01 dan 04.
Dalam persidangan Saksi Ahli pidana yang dihadirkan oleh Pemohon dalam persidangan perkara praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, benarkan dasar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Lampung.
Ahli Pidana dan Kriminolog dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr.M.Solehuddin, SH.,M.H, paparkan pandangan hukumnya saat sidang lanjutan perkara praperadilan nomor 05/Pid.Pra/2025/PN.Kla.
“Memang benar penghentian penyidikan itu di dalam hukum acara pidana itu diatur ada tiga alasan, yang pertama dihentikan karena tidak cukup bukti, kemudian karena peristiwa nya bukan merupakan tindak pidana dan yang ketiga alasan demi hukum,” beber Solehuddin, Kamis (8/1/2026).
Solehuddin menambahkan, penghentian penyidikan dengan alasan demi hukum tersebut harus dibatasi yang diatur dalam undang-undang.
“Misalnya didalam ketentuan hukum KUHAP, ada seorang tersangka yang meninggal dunia maka harus dihentikan penyidikannya,” lanjut dosen Fakultas Hukum Ubhara Surabaya itu.
Perkara yang sudah ne bis in idem, atau prinsip hukum yang melarang seseorang untuk dituntut atau diadili lebih dari satu kali untuk perkara yang sama persis setelah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Hal itu, demi menjamin adanya kepastian hukum, keadilan, dan mencegah penuntutan ganda, berlaku dalam hukum pidana maupun perdata.
“Putusan Praperadilan tidak lagi bisa dilakukan upaya hukum dan harus di laksanakan karena sudah inkrah” tegas Solehuddin.
Dilain pihak, Kuasa Hukum Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia, Finny Fong, Aristoteles.M.J.Siahaan, S.H mengatakan Putusan praperadilan itu harus di patuhi, apapun putusannya wajib dilaksanakan, baik maupun buruk yang bersifat Final dan mengikat.
“Sebelumnya telah diuji melalui putusan praperadilan No 04 di Pengadilan Negeri Kalianda bahwa legal standing milik Chen Jihong itu tidak ada, karena sudah digantikan dengan klien kami Finny Fong sesuai dengan AHU di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak ada locus delicti atau tempat kejadian perkara di wilayah Lampung, dengan demikian keterangan saksi ahli itu sangat menguntungkan pihak kami.”jelas Aristoteles.
Menurut Aristoteles, permohonan praperadilan SP3 Polda Lampung yang kini sedang diuji di persidangan terkesan dipaksakan, seharusnya putusan praperadilan tidak ada lagi upaya hukum. Dirinya berkeyakinan, hakim tunggal bakal menolak permohonan itu.
“Putusan Praperadilan itu final dan mengikat, namun anehnya sekarang, SP3 diuji kembali hakim praperadilan yang mana sudah ada produk hukum yaitu putusan Praperadilan No. 01/Pid.Pra/2025/PN.Kla dan 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla. Seharusnya, secara hukum tidak boleh. Tapi ya kita tahu pengadilan itu tidak boleh menolak perkara, tapi saya berpendapat pasti hakim akan menolak permohonan tersebut,” tutup Aristoteles.
Sebelumnya, Hakim Juru Bicara PN Kalianda
Eko Wardoyo menyampaikan, praperadilan diatur Pasal 77 KUHAP di Pasal 77 dan ada beberapa objek yang bisa dijadikan praperadilan meski kewenangan mutlak ada pada hakim.
“Tentunya kami siapapun yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara praperadilan ini, kewenangan mutlak yang memutus adalah hakim yang ditunjuk. Ketika ketua pengadilan menunjuk, bahwasanya kewenangan mutlak untuk mengadili dan memutus ada pada hakim yang memeriksa perkara,” ujar Eko.
Disinggung legal standing pemohon praperadilan yakni Chen Jihong melalui kuasa hukum, Eko menyebut bakal menjadi pertimbangan hakim.
“Itu kan nanti ada di permohonan jawaban replik duplik termasuk termasuk nanti itu akan dipertimbangkan didalam putusan. Nanti teman-teman ikuti saja waktu agenda putusan terkait pertanyaan legal standing tadi ya. Nanti pasti dipertimbangkan semuanya jika itu dipermasalahkan didalam jawaban daripada termohon terkait legal standing atau kedudukan hukum pemohon,” ulas Eko.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung
Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyatakan, Polda Lampung selaku termohon siap menghadapi praperadilan.
“Polda lampung siap menghadapi praperadilan. Hal ini dibuktikan dengan Polda Lampung telah membentuk tim kuasa dari Bidkum dan sekarang ini sedang bekerja menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda. Dokumen, alat bukti dan saksi sudah dipersiapkan untuk mendukung dalil-dalil kita di persidangan,” terang Kabid Humas. (Tim)
