• Ming. Jan 11th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Kecelakaan Di By Pass Panjang Selatan: Korban Terancam Cacat Permanen, Sopir Dan Perusahaan Ekspedisi Diduga Lepas Tanggung Jawab

ByDIYAN SAPUTRA

Jan 11, 2026

Bandar Lampung, www.Cakrawalatv.com- Tragedi kecelakaan lalu lintas di By Pass Panjang Selatan meninggalkan luka yang jauh lebih dalam dari sekadar tabrakan. Seorang korban kini tergeletak lemah dengan perawatan medis seadanya, menghadapi ancaman cacat permanen, sementara pihak yang diduga bertanggung jawab justru terkesan menghindar.

Kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan/ekspedisi tersebut bukan hanya soal kelalaian di jalan, tetapi membuka dugaan abai terhadap keselamatan manusia. Keluarga korban menuntut pertanggungjawaban penuh, baik dari sopir, pemilik kendaraan, maupun perusahaan ekspedisi yang menaungi operasional armada tersebut.

“Korban sekarang tidak bisa bekerja, biaya pengobatan berjalan sendiri, sementara perusahaan seolah tutup mata,” ungkap pihak keluarga dengan nada getir.

*Tanggung Jawab Tak Bisa Dihindari*

Dalam perspektif hukum, sopir sebagai pengemudi memiliki kewajiban utama menjalankan kendaraan secara hati-hati. Namun, tanggung jawab tidak berhenti di sana. Perusahaan angkutan juga bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan pengemudinya selama menjalankan tugas operasional.

Hal ini sejalan dengan:

Pasal 234 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa pengemudi, pemilik kendaraan, dan/atau perusahaan angkutan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban akibat kecelakaan.

Pasal 1367 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa pemberi kerja bertanggung jawab atas perbuatan bawahan selama menjalankan pekerjaannya.

Dengan kondisi korban yang semakin memprihatinkan, sikap pasif perusahaan justru memperkuat dugaan pengabaian kewajiban moral dan hukum.

Desakan kepada Kepolisian

Publik kini menanti ketegasan aparat kepolisian, khususnya Satlantas Polresta Bandar Lampung, untuk:

Menuntaskan penyelidikan secara transparan

Menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum

Menjamin hak-hak korban, termasuk biaya pengobatan dan pemulihan

Penegakan hukum yang lamban dikhawatirkan akan memperpanjang penderitaan korban dan memberi preseden buruk bagi keselamatan lalu lintas, khususnya di jalur rawan seperti By Pass Panjang Selatan yang kerap dilintasi kendaraan berat.

Korban Terabaikan, Keadilan Dipertanyakan

Ironisnya, di saat korban berjuang dengan rasa sakit dan keterbatasan fisik, tanggung jawab justru seperti dipingpong. Keluarga korban berharap negara hadir, bukan sekadar mencatat kecelakaan sebagai statistik, tetapi memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh korban.

Redaksi menegaskan bahwa keselamatan manusia tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis dan kelalaian operasional.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak sopir, pemilik kendaraan, perusahaan ekspedisi, maupun aparat terkait untuk memberikan klarifikasi secara proporsional dan berimbang.

 

Tinggal menambahkan fakta dalam peristiwa, seperti kronologi kejadian, keterangan sumbernya (_termasuk saksi), jenis kendaraan yg terlibat laka (_agar lebih paten sertakan LP) lalu analisis potensi pidana dan perdata lebih rinci.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *