• Kam. Jan 22nd, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Ketua FAAM Tanggapi Pelaporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Anggota Polsek Kenjeran

ByDIYAN SAPUTRA

Jan 22, 2026

Surabaya, www.Cakrawalatv.com- Ketua Harian DPP Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) menanggapi serius adanya pelaporan yang dilayangkan oleh Advokat Moh. Ainul Yakin atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan oknum anggota Polsek Kenjeran. Laporan tersebut kini menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar institusi kepolisian bertindak transparan serta profesional dalam menanganinya.

Ketua FAAM, dalam keterangannya kepada awak media, menyampaikan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian terikat pada kode etik profesi yang wajib dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Pelaporan ini harus dipandang sebagai upaya menjaga marwah institusi Polri. Kami tidak ingin berspekulasi, namun proses klarifikasi dan pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan objektif,” ujar Ketua FAAM,

Menurutnya, dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang disiplin Polri perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme internal kepolisian, termasuk pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Hal ini penting untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran serta menentukan langkah hukum dan etik yang sesuai.

FAAM juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun demikian, ia menekankan bahwa penegakan disiplin harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Jika nantinya terbukti ada pelanggaran sebagaimana surat Pengaduan No. 002/LP/DPP/FAAM/I/2026 dan No. 002/LP/DPP/FAAM/I/2026 yang dilayangkan oleh tim advokat FAAM, kami berharap sanksi dijatuhkan secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” tambahnya.

FAAM menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan ini hingga tuntas. Organisasi tersebut juga membuka ruang pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam menghadapi persoalan yang melibatkan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, advokat Moh Ainul Yakin menilai “bahwa keterbukaan dalam penanganan laporan etik di tubuh Polri merupakan langkah penting untuk memperkuat reformasi kelembagaan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat”.

FAAM berharap institusi kepolisian dapat menjadikan laporan ini sebagai momentum evaluasi internal, sehingga pelayanan kepada masyarakat ke depan dapat berjalan lebih profesional, humanis, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

(Aziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *