• Sel. Feb 3rd, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Babak Baru Dalam Kasus Dugaan Wanprestasi Oleh Oknum Ketua Pokmas Desa Sumberrejo Dalam Pekerjaan Rabat Beton Dari Dinas Lingkungan Hidup

ByDIYAN SAPUTRA

Feb 3, 2026

Lampung Timur, www.Cakrawalatv.com- Dugaan Wanprestasi dan manipulasi laporan penggunaan Anggaran dalam proyek pekerjaan rabat beton dari Dinas Lingkungan Hidup diduga kuat melibatkan banyak pihak, pasalnya hal tersebut turut diketahui oleh ketua Pokmas Desa Sumber Jaya yang seakan bungkam seribu bahasa, Senin 2 February 2026.

 

Selogan “Waway Karya Menjadi Target Proyek Siluman Oleh Lingkaran Setan” diperkuat dengan ditemukannya beberapa pekerjaan proyek yang tanpa menggunakan Papan Informasi tentang pekerjaan proyek yang tengah dilaksanakan. Pekerjaan proyek tanpa menggunakan papan informasi tersebut diduga kuat sebagai trik untuk mengelabuhi masyarakat agar tidak dapat memantau besarnya anggaran yang di kucurkan oleh Pemerintah guna memastikan kualitas pengerjaan serta sumber anggaran dan volume pada kegiatan pekerjaan rabat beton tersebut.

 

Saling tutup menutupi kesalahan dan tidak adanya keterbukaan informasi kepada publik terkait pekerjaan serta rincian anggaran, dinilai sebagai salah satu cara mengalihkan perhatian masyarakat dalam pengawasan waktu pelaksaan pekerjaan. Diketahui Program Perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dan Perumahan Untuk Menunjang Fungsi Hunian, berjenis Infrastruktur Jalan Rabat Beton, dengan Waktu Pengerjaan selama 35 hari kalender yang dilaksanakan oleh tim pelaksana kegiatan Ketua Pokmas Terpadu.

 

Pokmas Siluman yang diterbitkan hanya ketika ada projek yang dinilai dapat dimanfaatkan oleh sebagian pihak membuktikan betapa Bobroknya susunan dan tatanan kepemerintahan yang ada di Kabupaten Lampung Timur. Hal tersebut bukan hanya sebuah celoteh belaka, namun terbukti dengan adanya penemuan-penemuan yang sangat mengejutkan, mulai dari orang-orang tertentu yang dijadikan Pokmas, salah satunya orang-orang yang notabenenya dekat dengan pejabat berkuasa, hingga minimnya pengetahuan dalam pelaksaan pekerjaan yang pada akhirnya mengesampingkan kualitas demi sebuah keuntungan pribadi atau kelompok.

 

Dugaan adanya permainan antara pejabat dari Instansi Pemerintah, Penjabat yang memiliki kuasa hingga pembentukan Pokmas Siluman yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas pembangunan tanpa mempunyai kemampuan dalam melaksanakan suatu pekerjaan hingga merugikan keuangan negara puluhan bahkan ratusan juta rupiah yang terbuang sia-sia. Efisiensi Anggaran yang selalu dinyanyikan oleh para petinggi di Kabupaten Lampung Timur saat paripurna seolah terbantahkan oleh fakta-fakta yang ada dilapangan.

 

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur menyerukan Efisiensi Anggaran, namun pelaksanaannya dilapangan justru menghamburkan anggaran yang dinilai sia-sia, seolah melihat tapi buta, mendengar namun tuli, saling tutup menutupi dan saling lempar bola panas untuk saling melindungi diri dan kelompok. Adanya temuan Media Kompassindonesianews dilapangan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan wanprestasi yang dilakukan oleh Oknum “HS” selaku Pokmas pelaksana kegiatan menjadi bukti nyata, indikasi adanya Korupsi yang dilakukan telah terstruktur sedemikian rupa dan dikemas secara matang oleh sebagian kelompok.

 

Bukan sistem manajemen yang perlu dibenahi, tapi para pemimpin berkuasa didaerah yang harusnya lekas dikebiri, mengingat janji-janji para pejabat saat mengiba dan memohon untuk dipilih oleh rakyat dahulu tak sesuai dengan fakta ketika mereka telah mendapat apa yang mereka inginkan, Pejabat berasa Napi, bagaimana tidak, janji para pejabat bak seperti “Janji Bui” yang terlontar manis, namun pahit pada kenyataan.

 

Teriakan suara masyarakat menyerukan ketidak puasan dalam pelaksaan pekerjaan proyek rabat beton yang hanya menghitung hari telah hancur akibat dugaan adanya indikasi pengurangan kualitas material semen, serta pengalihan material dari pasir Uruk yang diganti menggunakan tanah Uruk rupanya tak jua didengar oleh para petinggi yang tengah asik duduk dikursi empuk dan ruang ber-AC. Teriakan para pemilik material yang dipergunakan untuk membangun proyek siluman tersebut pun tak jua di dengarkan, seolah acuh dengan penderitaan yang dibuat oleh oknum jajaran yang diciptakan oleh pemerintah melalui giat Pokmas Siluman tersebut.

 

Hadirnya program pemerintah bukan meringankan dan membantu masyarakat, yang terjadi sebaliknya, adanya program-program Pemerintah yang diturunkan ke wilayah-wilayah pedalaman, justru menjadi bumerang bagi masyarakat kecil yang menggantungkan banyak nyawa dalam keluarganya di pekerjaan jual beli material yang tidak dibayarkan oleh Oknum Rakus berinisial “HS” tersebut.

 

Selain itu, saat awak media menghubungi ketua Pokmas Desa Sumber Jaya berinisial “E” untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi yang didapat terkait adanya pengurangan material jenis semen yang seharusnya menggunakan semen sebanyak 1.960 sak semen dalam pengerjaan rabat beton tersebut, namun informasi yang didapat awak media hanya sebanyak 1.000 sak semen yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan jalan Rabat Beton dari Dinas Lingkungan Hidup tersebut dan sebanyak 960 sak semen yang diduga turut digelapkan, namun Oknum Pokmas Desa Sumber Jaya berinisial “E” enggan berkomentar, dan terkesan seolah menutupi terkait informasi tersebut.

 

Seperti diketahui, jika seseorang mengetahui adanya tindak kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tapi tidak melapor dapat dipidana, terutama jika tindakan tersebut berkaitan dengan korupsi, suap, atau tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

• Berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka/terdakwa, atau saksi dalam perkara korpusi, dapat dipidana. Diam saja saat mengetahui kecurangan bisa dianggap merintangi proses hukum (pembiaran/konspirasi).

• Keterlibatan Atasan/Manajemen: Jika Anda adalah pihak yang berwenang (atasan/manajemen) dan mendiamkan tindak pidana, Anda bisa dianggap bertanggung jawab, terutama jika kecurangan tersebut dilakukan oleh bawahan untuk keuntungan korporasi.

 

Selain saling menutupi informasi terkait adanya dugaan tindak pidana, pekerjaan yang diduga telah melewati batas waktu yang ditentukan turut dipertanyakan, mengapa pihak Dinas dan Instansi terkait seakan tak mempersoalkan, apakah hal ini merupakan suatu bentuk susunan permainan yang telah diciptakan dan dibentuk sedemikian rupa oleh pihak Dinas dan Instansi terkait?

Mulai dari pekerjaan yang tidak sesuai prosedur, teknis dan kualitas dapat dengan mudah lolos dari proses PHO, tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh pihak konsultan pengawas dilapangan, hingga pekerjaan yang melebihi batas waktu pengerjaan seolah tidak bersoal dihadapan para pemimpin, benarkan adanya indikasi KUHP (Kasih Uang Hilang Perkara) yang dilakukan hingga segala bentuk kelalaian, dan kesalahan tidak perlu ditindaklanjuti?

 

Hingga berita diterbitkan dan telah viral di media online serta akun tiktok @Seruling Sakti, baik Dinas terkait maupun diduga Oknum “HS” belum memberikan keterangan resmi terkait adanya dugaan Wanprestasi dan Tindak pindana korupsi yang dilakukan. Sampai kini pihak Media masih memberikan ruang hak sanggah serta klarifikasi dari pihak-pihak yang bersangkutan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *