Serang, www.Cakrawalatv.com- Dugaan pungutan biaya ambulans sebesar Rp 200 ribu berbuntut duka. Ida Farida (47), pasien asal Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, meninggal dunia di ruang ICU RSUD Banten, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kabar wafatnya Ida disampaikan pihak keluarga. Jenazah rencananya dimakamkan seusai Magrib di pemakaman keluarga di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
“Iya, adik saya meninggal dunia tadi siang jam 14.30 WIB di ICU RSUD Banten. Semoga almarhumah husnul khotimah dan mohon dimaafkan segala khilaf dan kesalahannya,” ujar Dedi, perwakilan keluarga.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik. Ida dirujuk dari Puskesmas Petir pada Jumat (20/2/2026). Namun keluarga menyebut ambulans rujukan tak bisa digunakan karena ada permintaan biaya Rp 200 ribu dari oknum petugas.
Dalam kondisi darurat dan keterbatasan biaya, keluarga akhirnya membawa Ida ke rumah sakit menggunakan ojek daring.
Alya Putri, anak almarhumah, mengaku sempat mengurus surat rujukan dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun, menurutnya, salah satu petugas menyampaikan SKTM sudah tidak berlaku dan harus menggunakan BPJS Kesehatan.
“Tadi pagi mama minta surat rujukan dengan membawa SKTM. Tapi petugas bilang SKTM sudah tidak berlaku dan diganti BPJS, mending langsung saja ke rumah sakit umum,” kata Alya menirukan ucapan petugas.
Ia juga menyebut ada petugas lain yang menyampaikan tarif ambulans ke RSUD sebesar Rp 200 ribu.
Ketua Forum Aktivis Petir, Oman Sumantri, mengecam keras dugaan pungutan tersebut. Menurutnya, jika benar ada biaya yang menghambat penanganan pasien kritis, itu pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan publik.
“Puskesmas adalah garda terdepan layanan kesehatan. Jika ada pungutan yang menghambat pasien darurat, ini tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak Pemkab Serang memberi sanksi tegas jika terbukti ada kelalaian,” ujarnya.
Secara regulasi, penundaan atau penghambatan pelayanan pasien gawat darurat karena alasan biaya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan fasilitas kesehatan mengutamakan penyelamatan nyawa di atas urusan administratif maupun finansial. Layanan ambulans rujukan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Kepala Puskesmas Petir, Agus Kusumah, menyatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran internal untuk memastikan apakah terjadi miskomunikasi atau pelanggaran prosedur.
“Kami sedang mengonfirmasi kepada petugas ambulans untuk memastikan apakah terjadi miskomunikasi atau pelanggaran prosedur. Insya Allah kami akan tanya langsung ke keluarga pasien,” kata Agus.
Terkait dugaan penolakan SKTM, Agus menyebut kemungkinan terjadi kesalahpahaman. Menurut dia, rujukan dengan SKTM kini harus melihat kategori desil. Jika tidak memenuhi ketentuan, akan dialihkan ke skema BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Soal tarif ambulans Rp 200 ribu, ia mengakui nominal tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah yang dipasang di dinding puskesmas. Namun ia menegaskan, ketentuan itu tidak serta-merta menjadi alasan untuk menolak rujukan pasien yang tidak mampu membayar.
Kini publik menunggu langkah tegas Dinas Kesehatan Kabupaten Serang untuk memastikan pelayanan kegawatdaruratan benar-benar mengutamakan keselamatan pasEien—tanpa hambatan biaya. (Red_Yoso)
