• Kam. Mar 5th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Diduga Bungkam Dan Blokir Wartawan, Sikap TU UPTD Puskesmas Panjang Dipertanyakan: Tranparansi Pelayanan Publik Jadi Sorotan

ByDIYAN SAPUTRA

Mar 5, 2026

Bandar Lampung, www.Cakrawalatv.com- Sikap tertutup yang diduga ditunjukkan oleh pihak UPTD Puskesmas Panjang kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya tidak merespons konfirmasi terkait pelayanan kesehatan dan kalibrasi alat kesehatan (alkes), pihak Tata Usaha (TU) yang biasa dipanggil Pak Fir justru diduga memblokir nomor wartawan usai pemberitaan dipublikasikan.

Peristiwa tersebut terjadi setelah media melakukan upaya konfirmasi sejak 12 Februari 2026 mengenai standar pelayanan kesehatan serta status kalibrasi alat kesehatan yang digunakan di UPTD Puskesmas Panjang, Kota Bandar Lampung.

Saat awak media mendatangi puskesmas tersebut untuk melakukan konfirmasi langsung, petugas meminta agar wartawan menemui pihak Tata Usaha dan Kepala Puskesmas. Namun upaya konfirmasi yang telah dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp kepada pihak TU hingga beberapa waktu tidak mendapatkan tanggapan.

Dalam pesan konfirmasi yang dikirimkan pada 12 Februari 2026, wartawan dari Cakrawala TV, Diyan Saputra, menyampaikan pertanyaan secara resmi dan sopan.

> “Assalamualaikum Pak, perkenalkan saya Diyan Saputra Kaperwil Lampung Media Cakrawala TV. Izin konfirmasi Pak, apakah alkes di UPTD Puskesmas Panjang sudah dikalibrasi?”

 

Pesan tersebut tidak mendapatkan balasan.

Padahal, konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai kelayakan alat kesehatan dan standar pelayanan medis, yang secara langsung berkaitan dengan keselamatan pasien.

Telepon Singkat Berujung Pemblokiran

Menariknya, setelah pemberitaan awal terkait hal tersebut dipublikasikan, pihak TU yang biasa dipanggil Pak Fir justru menghubungi wartawan melalui sambungan telepon.

Dalam percakapan singkat tersebut, yang bersangkutan menyampaikan bahwa informasi pemberitaan akan diteruskan kepada pimpinan puskesmas.

> “Nanti akan saya sampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Panjang,” ujar Pak Fir melalui sambungan telepon kepada wartawan Cakrawala TV.

 

Namun tidak lama setelah percakapan itu berakhir, nomor wartawan yang melakukan konfirmasi justru diduga diblokir oleh pihak TU, sehingga komunikasi lanjutan tidak dapat dilakukan.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen keterbukaan informasi publik dari institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Keterbukaan Informasi Adalah Kewajiban Layanan Publik

Sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, puskesmas memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hal tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa badan publik wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menjamin mutu pelayanan serta keamanan alat kesehatan yang digunakan.

Salah satu bentuk jaminan mutu tersebut adalah kalibrasi alat kesehatan secara berkala, guna memastikan hasil pemeriksaan medis yang diberikan kepada pasien tetap akurat dan aman.

UU Pers Lindungi Kerja Jurnalistik

Di sisi lain, kerja jurnalistik dalam melakukan konfirmasi kepada pihak terkait juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa:

> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

 

Pasal tersebut menegaskan bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik yang sah dapat berpotensi masuk dalam kategori menghambat kemerdekaan pers, apabila dilakukan secara sengaja.

Meski demikian, media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait.

Publik Berhak Tahu

Sejumlah pihak menilai bahwa transparansi informasi di sektor kesehatan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui kualitas pelayanan yang mereka terima.

Apalagi, persoalan kelayakan alat kesehatan dan standar pelayanan medis merupakan hal krusial yang berkaitan langsung dengan keselamatan pasien.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD Puskesmas Panjang belum memberikan klarifikasi resmi terkait status kalibrasi alat kesehatan maupun sikap komunikasi yang terjadi antara pihak TU dan wartawan.

Media berharap pihak Kepala UPTD Puskesmas Panjang, Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, serta pihak terkait lainnya dapat memberikan penjelasan terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat.

Transparansi, komunikasi terbuka, serta sikap kooperatif dari institusi pelayanan publik dinilai menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan pemerintah.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *