• Rab. Apr 8th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Didapati Tenki Milik PT. DANENDRA SAMUDERA NIAGA Terparkir Didalam Gudang Tempat Transaksi BBM Solar Bersubsidi

ByJULI JULIYANTO

Apr 4, 2026

 

 

*TEGAL*CAKRAWALATV NEWS|

Pada hari Sabtu (4/4/2026) saat awak media melintas perjalanan ke kantor PLN tepatnya di jalan Slamet Riyadi No.2 Mintraragen Kota Tegal Jawa Tengah 52121.

Awak media tidak disengaja melihat sebuah bangunan dengan pintu pagar seng terlihat mencurigakan.

 

Terlihat mencurigakan awak media lalu berhenti sejenak untuk memastikan Gudang tersebut,awak media melihat beberapa mobil Tenki milik PT Danendra Samudera Niaga terparkir didalam gudang tempat penimbunan BBM solar Bersubsidi.nampak terlihat dengan jelas dari pintu samping yang diduga pintu khusus untuk keluar masuk pekerja gudang.

 

Lalu awak media lanjut mengalih informasi lebih mendalam dari warga sekitar gudang,warga setempat yang tidak mau di sebut Namanya ketika dimintain keterangan ia pun membenarkan bahwa gudang tersebut milik salah satu Bos yang berinisial (IWN) untuk tempat Menimbun BBM bahan bakar minyak Subsidi yang diambil dari beberapa SPBU di Wilayah Kabupaten Tegal dan sekitarnya,”ujarnya

 

Eronisnya gudang tersebut tidak jauh dari Polres Tegal Kota diduga sudah ada indikasi berkerjasama dengan instansi terkait karena menurut keterangan warga setempat gudang tersebut belum pernah tersentuh pihak kepolisian.

 

Hingga detik ini dengan bebas beroprasi seakan-akan kebal hukum, untuk melabuhi incaran petugas dan pandangan masyarakat gudang tersebut.terkunci dari luar dibuat seperti Seolah-olah gudang kosong.

 

Tapi siapa sangka dipingir jalan Raya di tengah keramaian masyarakat berlalu lalang melintasi jalan tersebut,” ada tanah kosong yang tertutup pagar seng di balik pagar didapati ada bangunan kecil yang dijadikan lahan tempat penimbunan BBM solar bersubsidi.

 

Dengan adanya temuan ini awak media minta agar pihak APH Aparat penegak hukum Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri diminta segera turun ambil tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang migas pasal 55 Nomor 22 tahun 2021 tenang minyak dan gas bumi dapat di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar rupiah.

 

Penimbunan dan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi sudah Jelas-jelas untuk kepentingan pribadi dan dinilai sangat merugikan masyarakat terutama kalangan nelayan dan petani juga pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan solar bersubsidi.

Jika terbukti praktik ini tidak hanya melanggar hukum akan tetapi juga menganggu distribusi Energi Nasional serta memperburuk kelangkaan BBM di tingkat Masyarakat.

 

Red/dan Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *