Bogor.www.Cakrawalatv.com- Kantor Hukum Pertanahan Nasional (Pertanas) Siliwangi selaku kuasa hukum dari Saudara Untung Maulana menyampaikan sikap resmi terkait undangan klarifikasi dari Polres Bogor terhadap kliennya, Senin (20/4/2026).
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Untung Maulana tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Desa Hambalang. Hingga saat ini, konflik tersebut dinilai belum menemukan penyelesaian yang adil dan tuntas.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya bukanlah pihak yang secara melawan hukum menguasai lahan. Sebaliknya, klien merupakan bagian dari masyarakat yang secara nyata telah menguasai, menempati, dan memanfaatkan tanah tersebut secara turun-temurun.
Dugaan Kriminalisasi dalam Sengketa Agraria
Pihak kuasa hukum menilai bahwa laporan yang menjadi dasar penyelidikan kepolisian, yang diajukan oleh kuasa hukum PT Buana Estate, berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap warga dalam konflik agraria.
Secara hukum, sengketa yang terjadi disebut merupakan sengketa keperdataan dan administrasi pertanahan, bukan semata-mata tindak pidana.
Selain itu, penggunaan Pasal 6 ayat (1) Perppu Nomor 51 Tahun 1960 dan/atau Pasal 502 KUHP dalam kasus ini dinilai harus dilakukan secara sangat hati-hati. Hal ini mengingat:
Status tanah yang disengketakan belum “clear and clean”.
Masih terdapat penguasaan fisik oleh warga.
Terdapat riwayat panjang konflik serta putusan pengadilan sebelumnya.
Kaitan dengan Somasi dan Keberatan Warga
Sebelum adanya pemanggilan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan telah secara resmi mengajukan somasi, keberatan, serta penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Buana Estate.
Somasi tersebut telah disampaikan kepada sejumlah pihak, di antaranya:
Gubernur Jawa Barat
Bupati Bogor
Camat Citeureup
Kepala Desa Hambalang
Kementerian ATR/BPN (pusat dan wilayah)
Serta lembaga negara terkait lainnya
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa:
Objek HGU masih dalam kondisi konflik.
Sebagian besar lahan masih dikuasai dan dimanfaatkan oleh warga.
Terdapat perubahan luas HGU yang dinilai signifikan dan tidak sah secara hukum.
Dugaan Kejanggalan
Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan, antara lain:
Adanya pengurangan luas HGU secara drastis.
Konflik yang telah berlangsung lama namun belum terselesaikan.
Munculnya laporan pidana terhadap warga di tengah konflik yang masih berjalan.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kemungkinan penggunaan proses hukum sebagai alat tekanan dalam konflik agraria.
Sikap Resmi Kuasa Hukum
Dalam pernyataannya, kuasa hukum menegaskan:
Menghormati proses hukum yang berjalan.
Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap warga.
Akan mendampingi klien dalam setiap proses pemeriksaan.
Siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk:
Pelaporan ke Komnas HAM
Pengaduan ke Ombudsman RI
Laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Peringatan
Pihak kuasa hukum juga mengingatkan bahwa segala bentuk pemaksaan, intimidasi, atau penggunaan hukum pidana dalam konflik agraria yang belum selesai berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Kuasa hukum meminta seluruh pihak untuk:
Menahan diri.
Mengedepankan penyelesaian hukum yang adil.
Tidak menjadikan warga sebagai korban dalam konflik agraria yang belum tuntas.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tercapainya keadilan bagi masyarakat Desa Hambalang
Red ( Anton H )
